Lulus Seleksi Substansi, Ini yang Dilakukan Peserta Calon Penerima Beasiswa LPDP

11 Juli 2022, 08:07 WIB
Beasiswa LPDP 2022 /lpdp.kemenkeu.go.id/Tangkapan layar

KABAR BANTEN - Peserta calon penerima beasiswa LPDP yang dinyatakan lulus seleksi substansi ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. 

Peserta calon penerima beasiswa LPDP yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan pendaftaran ke tahap selanjutnya. 

Berikut yang harus diperhatikan peserta calon menerima beasiswa LPDP, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @lpdp_ri. 

Baca Juga: Berminat Lanjutkan Pendidikan ke Inggris, Berikut 15 Univeristas yang Bisa Jadi Pilihan pada LPDP

1. Peserta yang sudah memiliki LoA Unconditional dapat melakukan pendaftaran persiapan keberangkatan. 

Tujuan peserta mempersiapkan keberangkatan yakni membekali wawasan kebangsaan dan nasionalisme. 

Meningkatkan pemahaman integritas dan nilai LPDP, memperkuat jaringan penerima beasiswa, membentuk karakter kepemimpinan dan memberikan bakat soft skill. 

Peserta pendaftar Persiapan keberangkatan dapat mengunjungi laman bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/login. 

Peserta dapat menyiapkan dokumen yang harus dibawa yakni : 

LoA Unconditional

Data diri yang mencakup informasi nama lengkap, kode registrasi LPDP, email, No Handphone dan tanggal intake kuliah.

Jika telah terdaftar dalam daftar tunggu persiapan keberangkatan, maka diperbolehkan mengajukan Surat Pernyataan dan dokumen lainnya dengan terlebih dahulu memahami dan membaca buku pendoman dan panduan yang tersedia pada aplikasi sipendob 

Baca Juga: Hasil Seleksi LPDP Tahap I Sudah Diumumkan, Pendaftar Belum Lulus Bisa Ikut Tahap II

2. Kemudian pengajuan surat pernyataan.

Surat pernyataan merupakan dokumen perjanjian penerimaan beasiswa yang menyatakan ketersediaan penerima beasiswa untuk menaati ketentuan yang ditetapkan oleh LPDP. 

Peserta dapat menyiapkan dokumen 

1. LoA Unconditional.

2. Kalender akademik.

3. Silabus pembelajaran.

4. Surat persetujuan penundaan studi dari universitas bagi calon penerima beasiswa yang melakukan penundaan studi.

5. Jika terjadi perbedaan nama program studi atau universitas sertakan dokumen atau link resmi yang menginformasikan : 

Perubahan nama pada program studi, atau pergantian program.

Surat izin dari LPDP - perubahan perguruan tinggi atau program studi bagi calon penerima beasiswa.

6. Surat tugas belajar bagi calon penerima beasiswa dengan status PNS/TNI/Polri atau Dosen.

7. Surat pernyataan bersedia mengikuti persiapan keberangkatan bagi calon penerima beasiswa yang belum atau sedang melaksanakan persiapan keberangkatan. 

Baca Juga: LPDP Tahap II Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Catat Tanggalnya

3. Pengajuan Letter of Guarantee (LoG).

LoG merupakan surat keterangan jaminan pendanaan yang menyatakan bahwa penerima beasiswa telah ditetapkan mendapatkan jaminan pendanaan beasiswa LPDP. 

Peserta dapat menyiapkan dokumen seperti : 

1. LoA Unconditional atau sama dengan saat mengajukan surat pernyataan.

2. Jika memperoleh dokumen confirmation of acceptance of studies dan terdapat perbedaan masa studi, maka dokumen CAS wajib dilampirkan. 

Peserta juga menyiapkan data diri, program studi dan universitas tujuan, durasi studi, komponen beasiswa dan nilai pendanaan beasiswa seperti komponen akademik dan non komponen akademik serta tujuan penyampaian invoice. 

LoG merupakan salah satu dokumen yang menjadi ketentuan wajib dan perlu untuk diserahkan ke universitas tujuan sebelum memulai studi sebagai bukti bahwa LPDP telah menjamin pendanaan beasiswa peserta. 

Kemudian bagi peserta yang belum memiliki LoA Unconditional dapat melakukan hal ini. 

1. Peserta dapat melakukan pengayaan (khusus afirmasi). 

2. Bagi peserta yang melanjutkan studi ke Luar negeri dapat menerbitkan dokumen Letter of Sponsorship (LoS) untuk membantu peserta diterima di universitas tujuan. 

LoS merupakan surat keterangan dukungan pendaftar dari LPDP kepada penerima beasiswa untuk membantu penerima beasiswa mendapatkan LoA Unconditional. 

Letter of Sponsorship dapat diajukan maksimal 3 kali, sesuai dengan tujuan program studi atau universitas yang didaftarkan. 

Untuk pengajuan ke 3 wajib menyertakan rejection letter dari universitas. 

Kamu bisa mengunjungi laman simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/sipendob/logon untuk pengajuan LoS. 

Kemudian klik request account, jika baru pertama kali menggunakan Sipendob selanjutnya masukkan alamat email yang digunakan pada saat mendaftar. 

3. Dalam negeri 

Mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi di universitas tujuan. 

Nah itu tadi informasi peserta penerima beasiswa yang dinyatakan lulus seleksi substansi untuk melanjutkan pendaftaran bagi yang memiliki LoA, kemudian bagi yang belum memiliki LoA bisa melakukan pengayaan bahasa.***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @lpdp_ri

Tags

Terkini

Terpopuler