Inilah Peserta yang Bisa Mengikuti Asesmen Nasional

13 Agustus 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi siswa SMP membersihkan ruang kelas /Tangkapan Layar /anbk.kemdikbud.go.id.

KABAR BANTEN - Peserta yang mengikuti Asesmen Nasional jumlahnya berbeda di setiap jenjang di satuan pendidikan.

Peserta yang mengikuti Asesmen Nasional tidak semua hanya beberapa dan ditentukan oleh Kemendikbudristek.

Peserta yang mengikuti Asesmen Nasional terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ataupun di Education Management Information System (EMIS).

Berikut pemilihan peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat. com dari laman anbk.kemdikbud.go.id :

Baca Juga: Landmark Pandeglang di Kadu Engang Puncak Gunung Karang, Cocok untuk Wisata Akhir Pekan Para Milenial

1. Peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional adalah peserta didik yang terpilih secara
acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca Juga: 20 Nama Bayi Laki laki Modern Lahir Bulan Agustus 3 Kata Lengkap dengan Artinya Gagah Perkasa dan Suci

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti Asesmen Nasional pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan
5 orang.

Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan
5 orang.

Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan
cadangan 5 orang.

Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.

Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5
orang.

Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

Baca Juga: 45 Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Indah, Cantik, Terbaik dari Bahasa Arab

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti Asesmen Nasional pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT)
diterbitkan.
Asesmen Nasional diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik
atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang
valid.
Nah itu tadi informasi mengenai pemilihan peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: anbk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler