Penegerian Satuan PAUD Kewenangan Pemerintah Daerah, Begini Prosedurnya

7 Desember 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi murid prasekolah saat belajar menggambar. /Pexels / Yan Krukov/

KABAR BANTEN - Penegerian satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Penegerian satuan PAUD pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan akses dan mutu layanan PAUD yang dianggap sebagai suatu kebutuhan yang sangat penting.

Penegerian satuan PAUD, berimplikasi bahwa satuan PAUD akan menjadi milik negara, dibiayai oleh negara secara bertahap, serta diatur dan dikelola oleh pemerintah. 
Penegerian satuan PAUD dapat dilakukan dengan dua cara, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ditjen PAUD dan Dikdasmen Rilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru, Ini Cara Unduhnya

1. Inisiatif masyarakat penyelenggara atau pemerintah desa yakni penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat atau pemerintah desa dan diusulkan oleh pengurus yayasan atay penyelenggara satuan PAUD ayau pemerintah desa.

2. Inisiatif Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, yakni penegerian satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat yang diusulkan penegeriannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota berdasarkan hasil studi kelayakan dan kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dengan pihak terkait.

Layanan PAUD saat ini lebih banyak diselenggarakan oleh masyarakat dibandingkan pemerintah.

Untuk itu, untuk bisa menjadikan penegrian satuan PAUD harus mengikuti prosedur sebagai berikut :

1. Satuan PAUD mengajukan permohonan penegerian kepada Bupati atau Walikota sesuai kewenangan.

2. Bupati atau Walikota membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Perangkat Daerah Teknis Terkait, serta dapat melibatkan Camat atau Kepala Desa atau Lurah setempat.

3. Tim Verifikasi melakukan studi kelayakan dengan mengadakan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, dan lain-lain.

Contoh instrumen penilaian pada saat studi kelayakan sebagaimana tercantum dalam lampiran 8 panduan ini.

4. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud huruf c di atas, Verifikasi memberikan rekomendasi perubahan status atau penegerian satuan PAUD kepada Bupati atau Walikota. Rekomendasi dilampiri dengan rasio belanja pegawai.

4. Bupati atau Walikota menetapkan perubahan status atau penegerian satuan PAUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan perubahan disampaikan kepada satuan PAUD pemohon penegerian melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota.

5. Bupati atau Walikota menyampaikan laporan tertulis tentang perubahan status atau penegerian satuan PAUD kepada Gubernur.

6. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota menyerahkan surat penetapan perubahan penegerian satuan PAUD kepada pengelola satuan PAUD pemohon.

7. Setelah menerima surat penetapan perubahan penegerian, pengelola satuan PAUD menyerahkan pengelolaan dan aset satuan PAUD kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota disertai penandatanganan berita acara penyerahan aset.

Contoh berita acara penyerahan penyelenggaraan aset sebagaimana tercantum dalam lampiran 9 panduan ini.

8. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota memproses usulan penerbitan NPSN baru untuk satuan PAUD yang telah ditetapkan penegeriannya ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Dalam hal Bupati atau Walikota menolak permohonan penegerian satuan PAUD, maka Bupati menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

Baca Juga: Wujudkan PAUD Berkualitas, Ini 8 Indikator yang Harus Diperhatikan

Nah itu tadi informasi penergerian satuan PAUD bisa dilakukan apabila sudah memenuhi prosedur dari Bupati atau Walikota.

Satuan PAUD lebih banyak dikelola oleh masyarakat dibandingkan dengan pemerintah, sehingga untuk membuat penegerian PAUD harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: paudpedia.kemdibud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler