PPDB Bisa Semi Daring

8 Juni 2020, 12:30 WIB
PPDB ilust /

SERANG, (KB).- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2020/2021 di Provinsi Banten dibuka sejak tanggal 26 Mei 2020. Selain secara daring, satuan pendidikan juga dapat melaksanakan PPDB semi daring dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten M. Yusuf mengatakan, PPDB semi daring dilakukan jika akses, sumberdaya, dan kondisi geografis tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.

Yusuf menjelaskan, jadwal pendaftaran dimulai sebelum pengumuman kelulusan SMP dan MTs Tahun pelajaran 2019/2020 untuk memberikan kesempatan akses waktu lebih panjang bagi pendaftar yang lulus di tahun pelajaran sebelumnya dan belum berusia 21 tahun. Hal itu sesuai dengan amanah Permendikbud 44 tahun 2019.

Ia menjelaskan, aplikasi PPDB yang mengacu pada juknis disediakan panitia PPDB di tingkat provinsi, diberikan secara gratis kepada satuan pendidikan untuk diinstalasi dan dimanfaatkan secara optimal pada seluruh satuan pendidikan.

"Seluruh biaya penyelenggaraan PPDB dibebankan pada anggaran BOS pusat pada satuan pendidikan masing-masing dan calon peserta didik tidak dipungut biaya," ucapnya.

Empat jalur

Ia menjelaskan, ada empat jalur penerimaan dalam PPDB tahun pelajaran 2020/2021, yaitu jalur zonasi dengan minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas/PHK orangtua/wali/anak guru maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dimungkinkan jika tiga jalur lainnya sudah terpenuhi, maksimal 30.

Sistem zonasi didasarkan pada peta zonasi akses mutu, kondisi geografis, populasi masyarakat, jumlah output SMP/MTs dan sebaran sekolah di masing-masing wilayah administratif.

Jumlah zona yang ditetapkan untuk Provinsi Banten adalah 42 cluster zona wilayah administratif yang di dalamnya terdapat 152 SMA negeri. Sistem zonasi tidak berlaku untuk SMK, SKh dan SMA yang tidak diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah boarding. Hal itu sesuai yang dengan Permendikbud 44 tahun 2019.

"Pendaftar telah lulus SMP/MTs dan bertempat tinggal di zona yang sama dengan domisili/tempat tinggal dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) yang telah berlaku minimal satu tahun sebelum 26 Mei 2020, serta usia maksimal 21 tahun berdasarkan bukti akta/surat keterangan kelahiran," katanya.

Pada jalur zonasi tidak melalui seleksi berdasarkan prestasi akademik maupun non akademik. Namun berdasarkan jarak yang diukur dari titik koordinat rumah tempat tinggal sesuai tercantum di alamat kartu keluarga ke titik koordinat sekolah yang dituju, pengukuran geospasial dengan metode poin to poin menggunakan aplikasi google map.

"Apabila ditemukan hasil pengukuran yang sama maka yang diterima adalah pendaftar yang berusia lebih tua. Dan pendaftar hanya dapat mendaftar lagi pada sekolah lain di luar zona yang sama dengan zona sesuai domisilinya melalui jalur selain jalur zonasi," ujarnya.

Jalur afirmasi adalah jalur khusus yang diperuntukkan bagi siswa tidak mampu yang berasal dari dalam zona maupun luar zona dibuktikan dengan dokumen telah terdaftar pada program jaring sosial yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dikhususkan untuk pendaftar yang orangtua/walinya karena suatu hal harus berpindah tugas ke wilayah lain, orangtua/wali yang terkena PHK akibat dampak Covid-19, dan anak guru yang mengajar di sekolah tujuan pendaftar.

"Pendaftaran wajib disertai dengan bukti lampiran dari orangtua/wali tentang surat perpindahan tugas orangtua wali/surat bukti PHK/SK mengajar bagi anak kandung guru," ucapnya.

Jalur prestasi yang dapat dibuka oleh sekolah jika kondisi batas kuota pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua telah terpenuhi. Pada jalur ini diperbolehkan untuk pendaftar yang berasal dari dalam zona dan luar zona dengan maksimal batas kuota 30 persen dari keseluruhan kuota.

"Perlu diketahui oleh seluruh pendaftar, diterima dan tidaknya pendaftar bukan karena ditentukan waktu pendaftaran yang terlebih dahulu. Namun sesuai hasil verifikasi dan pengukuran jarak dari tempat tinggal ke sekolah, serta bobot prestasi (khusus untuk jalur prestasi) oleh tim PPDB sekolah terhadap dokumen yang diupload oleh pendaftar pada masing-masing jalur PPDB," tuturnya.

Jika hasilnya tetap sama maka pendaftar yang diterima adalah yang memiliki usia lebih tua berdasarkan tanggal tercantum pada akta/surat keterangan kelahiran per tanggal 26 Mei 2020. Untuk proses pendaftaran di SMK negeri dan SKh negeri alur dan cara pendaftaran juga tercantum di masing-masing web satuan pendidikan.

"Setelah melakukan pendaftaran maka orangtua/wali/pendaftar mengecek ulang data pendaftarannya beserta atribut data pendaftaran telah sesuai dan tercantum di daftar pendaftar di web sekolah tujuan dan secara berkala memantau kondisinya melalui web sekolah tujuan," tuturnya.

Jadwal PPDB

Diketahui, PPDB SMAN dilaksanakan mulai 26 Mei sampai 27 Juni 2020. Kemudian, rekonsiliasi data pada 30 Juni 2020. Sementara untuk SMKN dilaksanakan dari 26 Mei sampai 23 Juni 2020.

Jadwal uji kompetensi tanggal 24 - 27 Juni. Rekonsiliasi data pada 27 Juni 2020. Sementara untuk SKhN dilaksanakan dari tanggal 17 Mei - 22 Juni 2020. Assessment kekhususan tanggal 24 - 26 Juni 2020.

Lalu, pengumuman hasil seleksi PPDB tahun pelajaran 2020 pada 30 Juni 2020. Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 10 Juli 2020. Awal tahun pelajaran baru dimulai pada minggu ketiga Juli 2020.

Jumlah satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB SMAN sebanyak 151 sekolah, SMKN sebanyak 80 sekolah, dan SKhN sebanyak 8 sekolah. Sementara jumlah output lulusan yang akan mendaftar berasal dari 1.453 SMP dan 1.014 MTs baik negeri maupun swasta dengan jumlah calon peserta didik dari SMP dan MTs sebanyak 186.365 orang se-Provinsi Banten. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler