BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer Kemenag, Dicairkan Sekaligus tanpa Potongan

- 2 Desember 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta,
Ilustrasi BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, /ANTARA/Arif Firmansyah

KABAR BANTEN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer atau bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp1,8 Juta dicairkan sekaligus.

Pihak Kemenag akan segera menyalurkan BSU guru honorer tersebut. Saat ini, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020 telah terbit.

Bersamaan dengan itu, terbit Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS atau guru honorer pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 seperti dikutip KabarBanten.com dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga : Asyik! Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Sudah Cair, Dapat Uang Tunai Rp1,8 Juta

Ia mengatakan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Selain itu,m ada  93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

“Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. 

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Baca Juga : BSU Guru Honorer Kemenag Cair di Hari Guru Nasional, Ini Pesan Menag Fachrul Razi

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu: 1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,  3. Bukan penerima program pra kerja.

Kemudian,  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan  5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x