KABAR BANTEN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dicairkan.
PTK Non-PNS tersebut meliputi dosen, guru honorer, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Masing-masing mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: Guru, Dosen Honorer Dapat BLT Rp1,8 Juta, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar, dalam keterangannya, seperti dilansir Kabar Banten dari Antara, Selasa 24 November 2020.
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November,” ujar Abdul Kahar.
Bantuan tersebut diberikan kepada PTK mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
Baca Juga: Guru Honorer Diminta Bersiap, Dindikbud Kota Serang Tunggu Kuota PPPK 2021
"Karena dampak pandemi Covid-19 ini tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer," ujarnya.
Masing-masing PTK mendapat uang tunai Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali melalui rekening masing-masing.