BST Rp4,4 Juta untuk Anak Sekolah Bisa Dihentikan, Ini Kewajiban KPM PKH Agar Tetap Dapat Bantuan

- 17 Januari 2021, 19:54 WIB
Ilustrasi bantuan untuk anak sekolah
Ilustrasi bantuan untuk anak sekolah /

KABAR BANTEN - Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp4,4 juta pertahun untuk anak sekolah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

BST Rp4,4 juta pertahun untuk anak sekolah tersebut, merupakan salah satu kategori dari 5 kategori bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diluncurkan pemerintah pada Tahun 2021 ini.

Selain bantuan PKH untuk ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia 70 tahun ke atas, bantuan PKH juga diperuntukkan untuk anak sekolah yakni BST Rp4,4 juta pertahun.

Baca Juga : Bantuan Sosial Tunai di Kota Tangsel: Penyaluran BST Rp300 Ribu Ditargetkan Hingga Pekan Depan

Berdasakan akun Instagram @kemensosri yang disadur KabarBanten.com, total BST Rp4,4 juta pertahun untuk anak sekolah, masing-masing dibagi sesuai dengan jenjang sekolah.

Untuk kategori pendidikan anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp900.000 per tahun atau setara dengan Rp225.000 per tahap.

Untuk kategori pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp1.500.000 per tahun, atau setara dengan Rp375.000 per tahap.

Untuk kategori pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, nilai bantuannya sebesar Rp2.000.000 per tahun, atau setara dengan Rp500.000 per tahap.

Baca Juga : Bantuan Sosial Pangan Mulai Digulirkan di Kabupaten Pandeglang, Polisi Kawal Penyaluran BPNT 2021

Perlu diketahui, bantuan PKH untuk anak sekolah yang juga mulai disalurkan pada bulan Januari 2021 ini, bisa ditangguhkan bahkan dihentikan jika terdapat syarat dan kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh penerima bantuan.

Berdasarkan laman pkh.kemensos.go.id, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kategori anak sekolah, penerima bantuan harus terdaftar dan hadir pada fasilitas pendidikan terdekat.

Selain itu, kewajiban anak sekolah penerima bantuan di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah minimal 85 kehadiran persen kehadiran di kelas.

Baca Juga : SNMPTN 2021, LTMPT Banten Minta Sekolah Perhatikan Hal Ini

Sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Bantuan PKH kategori anak sekolah ini hanya bisa didapatkan untuk anak usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi anak sekolah yang tidak atau belum mempunyai KIP, keluarga yang belum mempunyai KKS, maka orang tua dapat meminta dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW setempat untuk dapat digunakan sebagai syarat saat mendaftar ke Dinas Pendidikan setempat.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemendikbud Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x