Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghimbau kepada satuan pendidikan di tujuh provinsi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tujuh provinsi Tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
"Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Hendarman, seperti dikutip Kabar-Banten.com dari laman kemendikbud.go.id.***