Ia mengatakan, langkah selanjutnya yakni mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
"Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2021," ujarnya.
Nadiem mengatakan, bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
"Saya berharap bantuan (kuota intenet) yang diberikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kegiatan belajar daring," ucapnya. ***