Pembelajaran Tatap Muka 2022, 4 Menteri Keluarkan SKB, Begini Aturan yang Harus Diterapkan

- 25 Desember 2021, 16:48 WIB
SKB 4 Menteri terkait aturan penerapan pembelajaran tatap muka tahun 2022.
SKB 4 Menteri terkait aturan penerapan pembelajaran tatap muka tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditpsd

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat keputusan Bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran 2022.

Surat keputusan bersama ini berisi tentang penyesuaian aturan pembelajaran tatap muka terbatas lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesejatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Aspek pemantauan dan evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas seperti penggunaan teknologi, termasuk dasbhorad notifikasi kusus yang dapat diakes oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kurikulum Prototipe, Berikan Keleluasaan Pengembangan Karakter dan Kompetensi Dasar di Sekolah

Pada pembelajaran tatap muka terbatas 2022 pengaturan pembelajaran diatur dan disesuaikan dengan daerah yakni:

Daerah Kategori A

Daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-2 dan sudah melakukan vaksinasi dosis 2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebanyak 80 persen serta vaksinasi lansia di tingkat kabupaten dan kota sebesar 50 persen.

Kemudian, kapasitas pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan 100 persen dan frekuensi bisa dilaksanakan full hari sekolah dan durasi jam yakni maksimal 6 jam.

Daerah Kategori B

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @ditsd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah