Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Sekolah di Wilayah Ini Wajib Melaksanakan PTM

- 3 Januari 2022, 16:50 WIB
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Jumeri saat memberikan penjelaskan pelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,
Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Jumeri saat memberikan penjelaskan pelaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, /Tangkapan layar YouTube Ditjen PAUD dan Dikdasmen

KABAR BANTEN - Satuan pendidikan atau sekolah yang berada di level 1, 2 dan 3 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kemudian, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh melarang pembelajaran tatap muka terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan, pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis ke dua pendidikan dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

"Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten dan kota, dan dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kemendikbud 160/P/2021," kata Jumeri dalam webinar kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka 2022 dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube ditjen paud dikdasmen, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendikbudristek Libatkan Ormas dalam Program Organisasi Penggerak

Jumeri menjelaskan, pada proses kegiatan belajar mengajar, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sampai semester satu 2021/2022 berakhir.

"Mulai semester dua tahun ajaran 2021/2022 yakni pada Januari 2022 wajib melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas," ujarnya.

PTM diatur dan disesuaikan dengan Daerah Kategori A yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-2 dan sudah melakukan vaksinasi dosis 2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sebanyak 80 persen.

Baca Juga: Apa itu PDSS, Berikut Penjelasan dan Cara Mengisinya saat Pendaftaran SNMPTN 2022

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Ditjen PAUD dan Dikdasmen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah