Lalu, serta vaksinasi lanjut usia (lansia) di tingkat kabupaten dan kota sebesar 50 persen, dan kapasitas pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan 100 persen dan frekuensi bisa dilaksanakan full hari sekolah dan durasi jam yakni maksimal 6 jam.
Daerah dengan kategori B dengan menerapkan PPKM level 1-2 dan sudah melakukan vaksinasi dosis 2 PTK sebesar 50-79 persen, kemudian vaksinasi lansia di tingkat kabupaten dan kota sebesar 40-50 persen dan kapasitas pembelajaran tatap muka 50 persen serta frekuensi bisa dilaksanakan full hari sekolah dan durasi jam yakni maksimal 6 jam.
Daerah kategori C PPKM level 1 dan 2 sudah melakaanakan vaksinasi dosis 2 PTK sebesar 50 persen, vaksinasi dosis 2 lansia tingkat kabupaten dan kota 40 persen, serta kapasitas pembelajaran tatap muka 50 persen dan frekuensi full hari sekolah dan durasi jam yakni maksimal 4 jam.
Baca Juga: SNMPTN 2022, Pengumuman Kuota Sekolah Tersedia di LTMPT, Berikut Jadwal Harus Diperhatikan
Daerah kategori D PPKM level 3 sudah melakukan vaksin dosis 2 PTK sebesar 40 persen, vaksinasi dosis 2 lansia tingkat kabupaten dan kota 10 persen, kapasitas pembelajaran tatap muka 50 persen dan frekuensi full hari sekolah dan durasi jam yakni maksimal 4 jam.
Daerah kategori E PPKM level 3 dengan kriteria sudah vaksin dosis 2 PTK sebesar 40 persen kemudian vaksinasi dosis 2 lansia ditingkat kabupaten dan kota sebesar 10 persen kemudian kapasitas pembelajaran dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh.
Daerah kategori F PPKM level 4 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh penuh. Dan daerah khusus tertinggal terluar dan terdepan melakukan pembelajaran jarak jauh 100 persen frekuensi full hari sehari dan maksimal 6 jam.***