Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini yang Harus Dipatuhi Sekolah

- 22 Januari 2022, 15:33 WIB
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. /Tangkapan layar @ditpsd

KABAR BANTEN - Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 Menteri. Dalam surat tersebut sekolah harus mematuhi daftar periksa kesiapan di sekolah masing-masing.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan bagi sekolah yang berada di level 1, 2 dan 3, sekolah diminta untuk mempersiapkan sarana prasana dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Daftar periksa SKB 4 Menteri dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas yakni sekolah mempersiapkan sarana dan prasaran yang tersedia di sekolah, kemudian akses kesehatan seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Berikut 10 Indikator PHBS yang Harus Diterapkan Satuan Pendidikan

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari instagram @ditpsd, Sabtu 22 Januari 2022, ketersediaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan dan kesehatan paling sedikit memiliki:

Masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan. Termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas tunarungu.

Toilet layak yang dibersihkan setiap hari, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan. Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.

Kemudian, memiliki pengukur suhu tubuh dan disinfektan. Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2022, Berikut 4 Rekomendasi Metode Pembelajaran Jarak Jauh Wilayah Berisiko Tinggi

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @ditpsd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah