1549852

Kemendikbudristek Naikkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan, Berikut Syarat Penerima BOP PAUD

- 24 Februari 2022, 17:59 WIB
Kebijakan pengelolaan dana BOP PAUD 2022.
Kebijakan pengelolaan dana BOP PAUD 2022. /Tangkapan layar instagram @paudpedia

1. Penerima dana BOP PAUD reguler pada tahun anggaran sebelumnya.

2. Telah ditetapkan oleh kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Besaran alokasi dana BOP PAUD reguler:

1. Besaran alokasi dana BOP PAUD reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

2. Satuan biaya dana BOP PAUD pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.

3. Jumlah peserta didik merupakan jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada satuan PAUD penerima dana BOP PAUD berdasarkan data di Dapodik pada tahuna anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Ratusan Pendidik PAUD di Banten Ikut Pelatihan, Ini yang Diharapkan

Nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600.000 per tahun, sekarant rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600.000 sampai 1,2 juta rupiah pertahun.

Untuk 270 kabupaten dan kota satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen, sementara di 244 kabupaten dan kota satuan biaya BOP PAUD tetap.

Nah itu tadi perbedaan BOP PAUD kinerja dan BOP PAUD reguler, serta syarat penerima BOP PAUD kinerja dan BOP PAUD reguler.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @paudpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah