Kemendikbudristek Naikkan Dana Bantuan Operasional Pendidikan, Berikut Syarat Penerima BOP PAUD

- 24 Februari 2022, 17:59 WIB
Kebijakan pengelolaan dana BOP PAUD 2022.
Kebijakan pengelolaan dana BOP PAUD 2022. /Tangkapan layar instagram @paudpedia

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek belum lama ini menaikkan Bantuan Operasional Pendidikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD dan Pendidikan Masyarakat atau Dikmas.

Dana BOP PAUD merupakan dana yang digunakan untuk biaya operasional dan non operasional dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini.

Bantuan Operasional Pendidikan diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 tentang dana BOP PAUD reguler dan dana BOP PAUD kinerja.

Dalam Permendikbudristek ada dua Bantuan yakni BOP PAUD reguler dan BOP PAUD kinerja, keduanya sama-sama bantuan yang diberikan untuk operasional PAUD.

Baca Juga: Nilai BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Naik, Segini Nilainya, Cair di Bulan Maret 2022?

Berikut perbedaan BOP PAUD kinerja dengan BOP PAUD reguler :

Dana BOP PAUD reguler yakni dana yang digunakan untuk membantu operasional satuan PAUD.

Dana BOP kinerja dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan program sekolah penggerak bagi satuan PAUD yang ditetapkan sebagai pelaksana prograk sekolah penggerak.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari instagram @paudpedia, Kamis 24 Februari 2022, dana BOP PAUD kinerja dengan BOP PAUD reguler sama-sama digunakan untuk kebutuhan operasional satuan PAUD serta sekolah penggerak.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @paudpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah