PPDB Jenjang SD Segera Dimulai, Ini Persyaratan Usia yang Harus Diperhatikan

- 15 Juni 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi orang tua bersama murid SD dan guru. PPDB jenjang SD segera dimulai, ini persyaratan usia yang harus diperhatikan.
Ilustrasi orang tua bersama murid SD dan guru. PPDB jenjang SD segera dimulai, ini persyaratan usia yang harus diperhatikan. /Tangkapan layar akun instagram/@ditpsd./

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca menulis dan berhitung.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan nilai rapor dewan guru dan ditetatapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Baca Juga: Dipastikan Gratis, PPDB SD di Kabupaten Serang Segera Dimulai, Begini yang Harus Dipersiapkan Orang Tua

5. Daftar ulang dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan.

Memasuki PPDB 2022, orang tua yang ingin memasukan anak mereka ke jenjang SD harus memperhatikan usia serta SD tidak diperkenankan untuk melakukan tes pada PPDB SD.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: instagram/@ditpsd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah