1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.
3. Seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca menulis dan berhitung.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan nilai rapor dewan guru dan ditetatapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan.
Memasuki PPDB 2022, orang tua yang ingin memasukan anak mereka ke jenjang SD harus memperhatikan usia serta SD tidak diperkenankan untuk melakukan tes pada PPDB SD.***