RUU Sisdiknas Dilatarbelakangi Tiga UU, Apa Saja ? Cek di Sini

- 27 Agustus 2022, 09:14 WIB
Ilustrasi guru dan peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK / Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri
Ilustrasi guru dan peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK / Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri /

KABAR BANTEN - Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dilatarbelakangi karena tiga undang-undang terkait pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 

Tiga undang-undang tersebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Banyak pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU guru dan dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. 

Baca Juga: Supel Aktif, Jurusan Public Relation Bisa Jadi Pilihan, Berikut Prospek Kerjanya

Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut. 

Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id/

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah