Nadiem menjelaskan, melalui RUU Sisdiknas juga memberikan pengakuan kepada guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal.
“Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, mekanisme pemberian tunjangan setelah sertifikasi seperti diatur UU Guru dan Dosen sulit diimplementasikan karena kapasitas PPG yang terbatas.
Baca Juga: Bahaya Pemanis Buatan Bagi Kesehatan, Begini Menurut Hasil Penelitian
Rata-rata, pemerintah menerima guru yang mengikuti program PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Itu pun dibagi dua.
“Untuk guru-guru baru, yang menggantikan guru-guru pensiun, dan untuk guru-guru dalam jabatan yang sudah mengantre lama untuk sertifikasi melalui PPG,” katanya.
Ia menuturkan, jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, maka akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: Uniknya Teratai Shouthern Charm Warna Bunganya Beragam, Namun Tetap Indah, Mempesona dan Eksotis
Ia mengatakan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.