KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mendorong masyarakat di Kota Serang Banten untuk wajib belajar 12 tahun.
Wajib belajar 12 tahun diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota serang sudah memilili Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan minimal 12 tahun.
"Ini sangat relevan dengan program USAID ERAT, karena memang kami sudah menegluarkan Perda dalam rangka meningkatkan SDM," kata Syafrudin usai membuka kegiatan lokakarya kolaborasi optimalisasi wajib belajar 12 tahun bersama USAID ERAT, di salah satu Hotel di Kota Serang, Selasa 27 September 2022.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Serang Banten meminta kepada Camat untuk menyosialisasikan program wajib belajar 12 tahun kepada masyarakat, dan diharapkan masyarakat dapat memperhatikan pendidikan anak-anaknya.
"Kami tidak ingin anak-anak kami di Kota Serang sampai tidak melanjutkan, tentu untuk mensukseskan program tersebut harus dipersiapkan anggaran," tuturnya.
Ia mengatakan, program kegiatan ini tidak hanya berhenti sampai di pembukaan tapi langsung ditindaklanjuti, karena program ini harus disosialisasi sampai ketingkat bawah oleh camat.
"Wajib belajar 12 tahun minimal sampai Sekolah Tingkat Lanjut Atas (SLTA), karena lulusan SD 97 persen, SMP masih 80 persen, SMA masih 60 persen dan ini belum sesuai," ujarnya.