KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 diatur juga tentang model dan warna serta atribut yang digunakanan dalam seragam sekolah janjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Onigiri Ayam dan Pancake Sayur, Ide bekal Anak Pergi ke Sekolah, Dijamin Suka hingga Nagih
Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB
Pakaian seragam peserta didik putra model 1:
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. Sepatu hitam.
Pakaian Seragam peserta didik putra model 2 :
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.