Ini Warna dan Model Seragam Sekolah Jenjang SMA/SMK Terbaru, Sesuai Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

- 11 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah jenjang SMA.
Ilustrasi seragam sekolah jenjang SMA. /Tangkapan layar laman jdih kemdikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 diatur juga tentang model dan warna serta atribut yang digunakanan dalam seragam sekolah janjang SMA/SMALB dan SMK/SMKLB seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman jdih.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah, Begini Aturannya

Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Pakaian seragam peserta didik putra
model 1 :

Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 

Celana panjang abu-abu model biasa atau lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm.

Bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan. 

Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Pakaian seragam peserta didik putri
model 1 :

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x