Komnas Perempuan Ungkap Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

- 11 November 2022, 08:05 WIB
Suasana kuliah umum Fakultas Hukum Untirta dengan tema "Kampus aman tanpa kekerasan dan pelecehan", di Ruang Rapat Fakultas Hukum Untirta, Kamis 10 November 2022.
Suasana kuliah umum Fakultas Hukum Untirta dengan tema "Kampus aman tanpa kekerasan dan pelecehan", di Ruang Rapat Fakultas Hukum Untirta, Kamis 10 November 2022. /Kabar Banten/Denis Asria

KABAR BANTEN - Komnas Perempuan melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang tahun 2012 sampai 2021 mengalami tren kenaikan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, tahun 2021 laporan kasus kekarasan yang diterima yakni kasus kekerasan siber berbasis gender, kemudian kasus korban dicekokin minuman keras juga salah satu yang terjadi.

"Kasus kekerasan siber berbasis gender banyak mengemuka karena berbagai faktor seperti penyebaran konten porno, perundungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penyebaran identitas saksi kasus kekerasan seksual dan pelecehan siber," kata Aminah dalam kegiatan kuliah umum Fakultas Hukum Univeristas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan tema "Kampus aman tanpa kekerasan dan pelecehan", di Ruang Rapat Fakultas Hukum Untirta, Kamis 10 November 2022.

Selain itu, ia mengatakan, dengan adanya Permendikbuddikti Nomor 30 Tahun 2021 untuk memberikan pencegahan dan penanganan di tingkat kampus, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang pidana kekerasan seksual.

"Di undang-undang pidana kekerasan seksual lembaga pendidikan berperan untuk melakukan pencegahan, penanganan dan pemulihan korban," ujarnya.

Ia mengatakan, UU tindak kekerasan seksual dan Permendikbuddikti Nomor 30 saling menguatkan, kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus salah satu faktornya adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

"Faktor relasi kuasa itu merupakan data yang masuk di kami, ," katanya.

Ia menuturkan, itu terjadi dalam kasus penyusunan skripsi, juga penelitian, di proses-proses tersebut berpotensi terjadi kekerasan seksual.

"Untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual adanya Satuan Tugas (Satgas) Tindak kekerasan seksual yang akan membuat panduan pencegahan," ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum
Agus Prihartono mengatakan, kekerasan seksual salah satu isu yang menarik dan ini menjadi perhatian semua pihak agar bisa menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x