Dindikbud Banten Buka Layanan Dapodik, Berikut Cara Registrasi dan Langkah-langkahnya

- 5 Januari 2023, 09:05 WIB
Tangkapan laman dapo.kemdikbud.go.id memiliki berbagai fitur yakni manajemen dapodik, info BOS, PMP Dikdasmen dan dana alokasi khusus.
Tangkapan laman dapo.kemdikbud.go.id memiliki berbagai fitur yakni manajemen dapodik, info BOS, PMP Dikdasmen dan dana alokasi khusus. /Tangkapan layar laman dapo.kemdikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten membuka layanan manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian Dapodik dapat melakukannya melalui Registras terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah untuk mengisi Dapodik yang bisa dilakukan oleh sekolah, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagtam @dindikbudprovbanten.

Baca Juga: Ditjen PAUD dan Dikdasmen Rilis Aplikasi Dapodik Versi Terbaru, Ini Cara Unduhnya

Registrasi Dapodik:

1. Surat pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. SK penugasan atau penetapan operator sekolah oleh kepala sekolah.

3. Email sekolah yang masih aktif.

4. Kode resgitrasi, bisa didapatkan dari admin dinas atau Kemdikbud.

Penertiban atau pembuatan NPSN baru:

1. Surat pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. SK in Operasional Sekolah atau Surat Keterangan Komitmen.

3. Surat rekomendasi layak dari Bidang Pendidikan Menengah atau Khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

4. Profil Sekolah.

5. SK Pendirian Sekolah atau Yayasan.

6. Foto sekolah tampak muka atau depan (format jpg):

7. Foto papan nama sekolah (format jpg).

Tambahkan PTK Baru untuk sekolah umum:

1. Surat Pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Surat Pengantar dari Sekolah

3. Form Data PTK yang telah diisi dan ditandatangani oleh PTK yang bersangkutan.

4. SK penugasan PTK, bagi PTK di sekolah induk melampirkan SK penugasan atau penempatan pertama kali di sekolah tersebut, sedangkan PTK dengan status bukan induk melampirkan SK pengangkatan atau pembagian tugas mengajar (khusus pendidik) yang terbit setiap tahun untuk OTT di sekolah negeri wajib melampirkan SK Dinas.

5. Fotocopy Ijazah terakhir PTK yang bersangkutan, untuk pendidik wajib S-1 dan dilegalisir:

6.  Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SMPMB), yang dibuat pada awal tahun ajaran baru, khusus untuk pendidik:

7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku B. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Bagi sekolah yang ingin melakukan perubahan pada Mutasi Siswa, ini yang bisa dilakukan:

1. Surat Pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2. Surat Mutasi dari sekolah asal,

3. Surat mutasi yang diprint out dari dopodik sekolah asal.

4. Surat Katerangan diterima dari sekolah yang dituju.

5. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan atau Kecamatan bagi siswa
yang pindah ke sekolah negeri.

NISN Ganda:

1. Surat Pengantar dari Sekolah.

2. Surat Keterangan Siswa Aktif dari Sekolah.

3. Raport Siswa.

Mapping Rombongan Belajar Siswa

1. Surat Pengantar dari KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Surat Keterangan Siswa Aktif dari Sekolah.

3.. Berkas Mutasi bagi siswa mutasi.

4. Laporan Siswa

Catatan:

1 Jam layanan manajemen Dopodk dibuka setiap hari karja setiap senin sampai jumat mulai pukul 7.00 sampai 15.00 WIB.

2. Patugas piket untuk layanan Manajemen Dapodik yakni

Senin, Robu dan Jumat : Aji Yudiana dan Suharjo.

Selasa dan Kamis : Julius Bayu Iwanto dan Linda Hidayanti.

Baca Juga: Gara-gara Ini, Dindik Banten Gagal Bangun Tiga USB, Diungkap Kadis Dindikbud Banten, Begini Katanya

3. Layanan Manajemen Dapodik ini tidak dipungut biaya (gratis).

Nah itu tadi informasi mengenai layanan manajemen dapodik yang dibuka oleh Dindikbud Banten.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@dindikbudprovbanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah