Terkait PPDB 2019, Komisi II Dukung Gubernur Banten

- 3 Juli 2019, 22:30 WIB
WH dan Anggota Komisi II DPR RI
WH dan Anggota Komisi II DPR RI

SERANG, (KB).- Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya atas langkah Gubernur Banten Wahidin Halim dalam mengatasi persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang terjadi di Provinsi Banten.

Upaya mengatasi persoalan PPDB 2019 di Banten di antaranya mulai dari penambahan kuota untuk siswa berprestasi yang semula 5 persen menjadi 15 persen, hingga upaya diskresi atas jumlah rombongan belajar yang dalam aturan hanya dibatasi maksimal 1 tingkat 12 kelas. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Ketua rombongan kunjungan Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera di Serang, Selasa (2/7/2019), mengatakan, secara umum inovasi PPDB tahun ini untuk pemerataan pendidikan sudah bagus. Namun, ada keluhan yang dikaitkan dengan rasio sekolah dengan jumlah murid yang masih kurang.

"Sehingga kami dukung Pemprov Banten tadi meminta diskresi. Kalau dalam aturan itu maksimal 1 tingkat 12 kelas, pemprov mengikut kepada aturan tahun lalu untuk bisa ditambah. Sudah bersurat ke Kemendikbud dan kami dukung karena bagaimanapun yang dipentingkan bukan aturannya, tetapi pelayanan publiknya," kata Mardani dalam kunjungannya ke Pemprov Banten.

Mardani juga mengakui bahwa persoalan semacam ini tidak hanya dialami oleh Pemprov Banten. Beberapa daerah yang memiliki karakteristik masyarakat dan letak geografis daerah serupa dengan Banten.

Ia berharap, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat melihat hal-hal semacam ini dan mampu mempertimbangkan kebijakan-kebijakan terkait pelayanan publik di daerah. "Tentu akan kami dorong, karena tujuannya adalah untuk optimalisasi pelayanan publik. Karena kami konsen dalam urusan itu," ujarnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap Pemprov Banten tentang persiapan penerimaan CASN. Namun, terdapat problem berkaitan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Dari 250 ribu yang akan diterima, 150 ribunya akan berasal dari P3K.

"Kalau P3K boleh di atas 35 tahun, tetapi problem terbesar adalah mereka tidak hanya tidak dapat pensiun tapi bagaimana jenjang kariernya. Kalau di ASN kan ada 2 A, 2 B kan penempatannya jelas, nah P3K kami ingatkan untuk kariernya. Jangan-jangan orang kalau masuk P3K kariernya mentok. Dia pun ingin tetap mengabdi tapi kariernya juga bisa dapat penghargaan karena kapasitasnya," ucap Mardani.

Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan mengenai dukungan Komisi II atas langkah yang diambil Pemprov dalam mengatasi persoalan PPDB 2019 di Banten. Karena, hal tersebut menjadi persoalan yang masih melebar hingga saat ini yakni banyak warga Banten yang tidak mendapatkan kesempatan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah