Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, 125 PTN Bentuk Satgas PPKS, Siapa Saja Anggotanya?

- 3 Februari 2023, 11:26 WIB
Tampilan peta perguruan tinggi negeri bentuk satuan tugas PPKS.
Tampilan peta perguruan tinggi negeri bentuk satuan tugas PPKS. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Sebanyak 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pembentukan Satgas PPKS di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

Pembentukan Satgas PPKS di perguruan tinggi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi karena saat ini masih mengkhawatirkan.

Baca Juga: Jurusan Sastra Jepang di Unsoed, Unair dan UGM Lengkap dengan Akreditasinya, Buat Persiapan Ikut SNPMB 2023

Berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang  2015 sampai 2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan, saat ini dari 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas PPKS.

"125 perguruan tinggi negeri telah membentuk satgas PPKS," kata Ruspita dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

"Satgas PPKS terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa," katanya.

Ia mengatakan, jumlah anggota satgas yang ditetapkan paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x