"Anggota satgas paling sedikit lima orang, serta dari mahasiswa sekurangnya 50 persen," ujarnya.
Pembentukan Satgas PPKS, kata Rusprita diharapkan bisa menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Satgas PPKS diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” katanya.***