Daya Tampung Terbatas Jadi Kendala PPDB

- 6 Juli 2020, 09:45 WIB
PPDB ilust
PPDB ilust /

SERANG, (KB).- Daya tampung sekolah yang terbatas, menjadi permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Banten.

Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar dialog interaktif secara virtual yakni live streaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Ahad (5/7/2020).

Dialog tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang, Masyati Yulia, SH.M AP, Kepala Dindikbud Kota Cilegon DR. H. Ismatullah, M..Pd., Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, ST.,MT, dan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lebak. Bertindak sebagai moderator Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni.

Di awal dialog, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono menyampaikan bahwa, saat ini PPDB tingkat SD maupun SMP dijadwalkan mulai hari ini tanggal 3 Juli hingga 9 Juli 2020.

"PPDB baru di buka di hari ini, secara keseluruhan setelah kita monitoring Alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan memanfaatkan teknologi. Namun yang sering jadi masalah, yaitu daya tampung yang terbatas. Kami tidak mungkin menampung lulusan SD Negeri maupun SD Swasta untuk masuk ke SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Ujang.

Selain itu, Ujang juga menyampaikan harapannya bahwa daya tampung atau ketersediaan Sekolah yang belum merata sehingga ujang berharap para walimurid agar juga memahami bahwa sekolah tidak harus di Sekolah Negeri, di swasta pun kualitasnya tidak kalah bagus.

Kemudian di Kota Tangerang, Kepala Dindikbud Kota Tangerang menyampaikan bahwa PPDB tingkat SD dan SMP jalur zonasi sudah dilaksanakan dengan lancar walaupun sedikit ada trouble di aplikasi sehingga waktu kami undur 1 hari," jelas Masyati.

Masyati juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi, Dindik Kota Tangerang telah menyediakan kanal pengaduan maupun helpdesk yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu.

"Helpdesk kami sudah banyak menerima pengaduan. Aduan tersebut lebih banyak yaitu terkait masyarakat yang belum memperoleh pin, ada juga tentang NIK dan afirmasi yang sesuai aturan 15 persen. Namun ada yang lebih, sehingga banyak masyarakat yang bertanya kenapa mereka tidak masuk," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah