Daya Tampung Terbatas Jadi Kendala PPDB

- 6 Juli 2020, 09:45 WIB
PPDB ilust
PPDB ilust /

SERANG, (KB).- Daya tampung sekolah yang terbatas, menjadi permasalahan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun ajaran 2020/2021 di Provinsi Banten.

Hal itu terungkap saat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menggelar dialog interaktif secara virtual yakni live streaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten, Ahad (5/7/2020).

Dialog tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang, Masyati Yulia, SH.M AP, Kepala Dindikbud Kota Cilegon DR. H. Ismatullah, M..Pd., Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, ST.,MT, dan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Lebak. Bertindak sebagai moderator Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni.

Di awal dialog, Sekretaris Dindikbud Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono menyampaikan bahwa, saat ini PPDB tingkat SD maupun SMP dijadwalkan mulai hari ini tanggal 3 Juli hingga 9 Juli 2020.

"PPDB baru di buka di hari ini, secara keseluruhan setelah kita monitoring Alhamdulillah berjalan dengan lancar, dengan memanfaatkan teknologi. Namun yang sering jadi masalah, yaitu daya tampung yang terbatas. Kami tidak mungkin menampung lulusan SD Negeri maupun SD Swasta untuk masuk ke SMP Negeri yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Ujang.

Selain itu, Ujang juga menyampaikan harapannya bahwa daya tampung atau ketersediaan Sekolah yang belum merata sehingga ujang berharap para walimurid agar juga memahami bahwa sekolah tidak harus di Sekolah Negeri, di swasta pun kualitasnya tidak kalah bagus.

Kemudian di Kota Tangerang, Kepala Dindikbud Kota Tangerang menyampaikan bahwa PPDB tingkat SD dan SMP jalur zonasi sudah dilaksanakan dengan lancar walaupun sedikit ada trouble di aplikasi sehingga waktu kami undur 1 hari," jelas Masyati.

Masyati juga menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi, Dindik Kota Tangerang telah menyediakan kanal pengaduan maupun helpdesk yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadu.

"Helpdesk kami sudah banyak menerima pengaduan. Aduan tersebut lebih banyak yaitu terkait masyarakat yang belum memperoleh pin, ada juga tentang NIK dan afirmasi yang sesuai aturan 15 persen. Namun ada yang lebih, sehingga banyak masyarakat yang bertanya kenapa mereka tidak masuk," katanya.

Untuk mempersempit kecurangan dokumen di Kota Tangerang, kata dia, tidak menggunakan Surat Keterangan, namun menggunakan KK asli.

"Selain itu, masih ada pemahaman orang tua yang ingin menitipkan anaknya. Kami sudah transparankan, termasuk yang afirmasi kami sudah punya data dari Dinsos," katanya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon menyampaikan bahwa persoalan dalam pelaksanaan PPDB sudah diatasi dengan regulasi-regulasi yang telah dirancang. Sementara itu, pelaksanaan PPDB di Kota Cilegon dilaksanakan secara daring dan lurin.

Menurut dia, Kendala yang dirasakan yaitu jaringan yang kurang baik di beberapa wilayah di Kota CIlegon. Selain itu, pindah-pindahnya zalur yang digunakan oleh siswa, juga menyulitkan operator untuk verifikasi datanya.

"Kita sudah berupaya menyamakan mutu sekolah swasta dan Negeri dengan memberikan bantuan ke Sekolah swasta termasuk tunjangan kepada Guru di Sekolah Swasta sehingga yang tidak keterima di Sekolah Negeri, maka dapat masuk ke Sekolah swasta dengan kualitas yang sama," ucapnya.

Kemudian di Kabupaten Lebak, Dindik merasa PPDB jalur zonasi ini cukup sulit diterapkan di Kabupaten Lebak karena luas wilayah dan juga pemahaman wali murid yang selalu ingin bersekolah di Sekolah Negeri. Namun secara keseluruhan, pelaksanaan PPDB tahun ini berjalan dengan lancar.

Dia menyampaikan, siswa yang tidak mampu menjangkau sekolah, maka sekolah harus menjangkau siswa. PPDB zonasi,kata dia, harus ditindaklanjti dengan pemerataan guru dan merubah mindset masyarakat tentang sekolah favorit yang tidak mudah.

Ingatkan Dindik

Menanggapi apa yang disampaikan oleh para narasumber, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terus mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memaksimalkan peran Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, dan orangtua/wali murid untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan disetiap satuan unit pendidikan/sekolah agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Ombudsman juga mendorong kanal pengaduan/kontak help desk petugas/website sekolah terkait PPDB dapat dijalankan dengan maksimal demi menjaga kondusifitas PPDB Tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah