Kemendikbudristek Luncurkan PPKSP, Minta Sekolah Bentuk Tim TPPK Cegah Kekerasan

- 21 September 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemendikbud terbitkan Permendikbud PPKSP cegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemendikbud terbitkan Permendikbud PPKSP cegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah. /Ilustrasi Permendikbudristek luncurkan PPKSP / Pexels / RDNE/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan tersebut lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Program Pemkot Serang Dinilai Tak Berjalan

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi baik dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek tersebut juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Berikut jenis kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek, dikutip Kabar Banten dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id :

Jenis kekerasan dalam Permendikbudristek yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. 

Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan-perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

Dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua atau masyarakat.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x