1549852

Mengenal Jenis Kontrak Kerja, Fresh Graduate Wajib Tahu

- 24 Oktober 2023, 06:27 WIB
Ilustrasi kontrak kerja yang harus diketahui oleh fresh graduate dan Jobseeker/freepik
Ilustrasi kontrak kerja yang harus diketahui oleh fresh graduate dan Jobseeker/freepik /

KABAR BANTEN - Bagi para fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja, pemahaman mengenai berbagai jenis kontrak kerja sangatlah penting. Hal ini tidak hanya memengaruhi stabilitas pekerjaan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai prospek karir dan hak-hak karyawan.

Dikutip Kabar Banten dari berbagai sumber, berikut adalah empat jenis kontrak kerja yang perlu diketahui oleh para fresh graduate.

  1. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

- Status Pegawai: Karyawan Tetap

- Batas Waktu Kontrak: Tidak Ada, kontrak berakhir saat resign atau PHK

- Kelebihan: Kepastian yang lebih tinggi, prospek karir yang lebih mudah

Kontrak PKWTT menawarkan kepastian pekerjaan dengan status karyawan tetap. Karyawan tidak terikat oleh batasan waktu tertentu, dan hubungan kerja berakhir saat karyawan mengundurkan diri atau di-PHK. Hal ini memberikan kepastian yang tinggi dan membuka peluang untuk kemajuan karir.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Info Loker, Ini 4 Cara Cerdas Menghindarinya

  1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

 - Status Pegawai: Karyawan Kontrak

- Batas Waktu Kontrak: Tergantung perjanjian, maksimal 5 tahun

- Kelebihan: Tidak terlalu terikat, memungkinkan pekerjaan sampingan

PKWT adalah jenis kontrak yang memberikan status karyawan kontrak dengan batasan waktu tertentu, biasanya tidak melebihi 5 tahun. Kelebihannya terletak pada fleksibilitas yang memungkinkan pekerjaan sampingan. Meski tidak sekuat PKWTT, PKWT memberikan kepastian pekerjaan selama periode kontrak.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Serang, LamiPak Indonesia Buka Loker di Ajang Job Fair 2023

  1. Perjanjian Kerja Paruh Waktu

 - Status Pegawai: Part-Time

- Batas Waktu Kontrak: Sesuai kesepakatan dengan perusahaan

- Kelebihan: Jam kerja lebih sedikit, kurang dari 35-40 jam per minggu

Bagi yang mencari keseimbangan antara pekerjaan dan waktu luang, perjanjian kerja paruh waktu menjadi pilihan. Dengan jam kerja yang lebih sedikit dari 35-40 jam per minggu, pekerja dapat menjalankan aktivitas lain di samping pekerjaan utama. Batas waktu kontrak ditentukan oleh kesepakatan dengan perusahaan.

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan 

- Status Pegawai: Outsourcing

- Batas Waktu Kontrak: Sesuai kesepakatan antara dua belah pihak

- Kelebihan bagi Perusahaan: Mengurangi beban rekrutmen, menghemat anggaran

Baca Juga: Hati-hati! Jangan Tertipu Lowongan Kerja atau Loker Bodong, Kenali Ciri-ciri Berikut

Perjanjian pemborongan pekerjaan melibatkan status outsourcing. Batas waktu kontrak ditetapkan oleh kesepakatan antara perusahaan dan pihak outsourcing. Kelebihannya, perusahaan dapat mengurangi beban rekrutmen dan menghemat anggaran dengan tidak merekrut karyawan secara langsung. 

Memahami jenis-jenis kontrak kerja ini merupakan langkah awal yang penting bagi para pencari kerja karena dapat menentukan keberlangsungan pekerjaan dan jenjang karier. Pekerjaan yang menawarkan kepastian, fleksibilitas, atau keseimbangan antara pekerjaan dan waktu luang bisa menjadi pertimbangan utama. Demikian informasi mengenai kontrak kerja. Semoga membantu.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah