Cegah Sekolah Swasta Gulung Tikar, Ini Saran Dekan FKIP Untirta

- 28 Juni 2024, 12:05 WIB
Dekan FKIP Untirta Fadlullah
Dekan FKIP Untirta Fadlullah /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah harusnya yang berkepentingan untuk menjaga sekolah swasta tetap bertahan dan menjalankan operasionalnya dengan baik. Jangan malah membuat sekolah swasta merana dengan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada sekolah swasta yang dikelola oleh masyarakat.

Alasannya, sekolah swasta sama seperti sekolah negeri yang punya peran strategis dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta Dr. Fadlullah mengatakan, negara berkewajiban mencerdaskan seluruh masyarakatnya.

Hal itu sudah tertuang dalam UUD 1945 yang harus dijalankan oleh pemerintah yang tidak bisa ditawar lagi. "Adalah kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan setiap warga negara sesuai dengan amanat konstitusi kita yaitu UUD 1945 pasal 31," katanya saat jadi narasumber Podcast Kabar Banten, Rabu 26 Juni 2024.

Kata Fadlullah, negara tidak akan sanggup mencerdaskan semua warga negara karena keterbatasan jumlah satuan pendidiikan yang dimiliki pemerintah.

Lantaran itu, negara memerlukan kehadiran sekolah swasta yang dikelola oleh masyarakat dalam upaya menunaikan amanat konstitusi. Lalu bagaimana cara negara menyelamatkan sekolah swasta? Fadlullah berpendapat ada beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah.

Antara lain pemerintah harus dapat mensubsidi sekolah swasta seperti yang selama ini dilakukan kepada sekolah negeri milik pemerintah. "Subsidi pendidikan ini adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dan harusnya setiap warga negara dengan bekal subsidi dapat menikmati juga bangku sekolah swasta yang baik, tidak hanya di sekolah negeri," ujarnya.

Dengan demikian, tegas Fadlullah lagi, bahwa kehadiran sekolah swasta sangat membantu pemerintah. "Jadi cara berpikirnya harus dibalik, jangan pengelola sekolah swasta yang menuntut sekolahnya tidak bangkrut, tapi harusnya bagaimana pemerintah mempertahankan sekolah swasta tetap beroperasional dengan baik untuk membantu pemerintah mencerdaskan anak bangsa sesuai konstitusi," katanya.

Hal kedua yang harus dilakukan adalah pemerintah harus tegas terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai satuan pendidikan.

Misalnya, sesuai dengan perundang-undangan bahwa jumlah siswa per kelas di sekolah negeri adalah maksimal 36 orang untuk tingkat SLTA dan SLTP dan 28 orang untuk tingkat SD.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah