"Permendikbudristek Nomor 46 juga memandatkan kerjasama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan," ujarnya.***
"Permendikbudristek Nomor 46 juga memandatkan kerjasama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan," ujarnya.***
Editor: Rifki Suharyadi