Dindikbud Kota Serang Dorong Sekolah Deklarasi Anti Perundungan

- 17 November 2023, 08:11 WIB
Suasana siswa SMP Negeri 5 Kota Serang saat mengikuti deklarasi anti perundungan.
Suasana siswa SMP Negeri 5 Kota Serang saat mengikuti deklarasi anti perundungan. /Dok. SMP Negeri 5 Kota Serang/

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mendorong Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melakukan deklarasi anti perundungan.

Deklarasi tersebut untuk mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, serta diharapkan sekolah di Kota Serang membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai respon cepat sekolah apabila terjadi perundungan ataupun kekerasan.

"Ada 27 SMP Negeri di Kota Serang dan dua satap diharapkan mereka dapat melakukan deklarasi anti perundungan," kata Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kota Serang Leni Puspasuri.

Baca Juga: 4 Tips Menghadapi Bully yang Kasar dan Sering Membuat Marah, Salah Satunya dengan Menjaga Emosi

Ia mengatakan, perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

"Perilaku perundungan tidak bisa dibiarkan karena itu bisa memberikan dampak ke korban, bisa membuat korban menjadi trauma ," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Banten Hendry Gunawan mengatakan, sekolah perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, itu itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"TPPK memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat," katanya.

Baca Juga: SDN Gowok Kota Serang Deklarasi Anti Perundungan, Ratusan Murid, Guru hingga Kepsek Teken Komitmen Bersama

Ia mengatakan, adanya kasus kekerasan pada anak yang semakin mengkhawatirkan diharapkan sekolah untuk membentuk TPPPK, Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah minimal 3 orang perwakilan dari unsur Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau Tenaga Kependidikan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x