Kurang Perhatian Suami, Ibu Muda di Kota Tangsel Ini Nekat Aniaya Anak Kandung

23 November 2020, 18:25 WIB
stop kekerasan ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - Seorang ibu muda di Kota Tangsel (Tangerang Selatan) berinisial LQ (22), mendekam di balik jeruji besi karena nekat melakukan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia kurang dari dua tahun.

LQ tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri di rumahnya di wilayah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Ironisnya aksi penganiayaan anak kandung tersebut dengan sengaja direkam olehnya hingga tersebar dan viral di media sosial (Medsos).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran kesal pada suami sirinya berinisial A, yang dinilai kurang memberikan perhatian padanya.

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya. Kemudian hal itu dilampiaskan kepada anak kandung sendiri. Karena merasa perhatian suaminya ini lebih fokus kepada istri yang sah," ungkap Iman kepada awak media di Mapolres Tangsel, Senin, 23 November 2020.

Baca Juga : Gadaikan Puluhan Sepeda Motor, Pria Asal Neglasari Dibekuk Polisi

Usai melampiaskan kekesalannya itu, tersangka langsung mengirim video aksinya itu kepada suami sirinya.

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka merekam. Kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ujarnya.

Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru dan salah. Pada saat kita cyber patrol, kita menemukan ini dan langsung direspon secara cepat oleh kasat reskrim," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. "Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," ujarnya.

Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka. Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler