Penerapan Belajar Tatap Muka di Kota Tangsel, Airin: Bergantung Tingkat Kesembuhan Kasus Covid-19

1 Desember 2020, 16:46 WIB
airin /

 

KABAR BANTEN - Skema belajar tatap muka di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang rencananya akan dilangsungkan mulai Januari 2021 mendatang, masih harus dikaji kembali.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany menegaskan bahwa belajar tatap muka di sekolah tetap akan bergantung pada tingkat kesembuhan dan kematian kasus Covid-19, ataupun tingkat penularan yang disebut positifity rate di Kota Tangsel.

"Data yang saya peroleh kemarin, untuk kedisiplinan masyarakat di hulu sekitar 77 persen. Sedangkan untuk positifity rate-nya sekarang di angka 2,7, atau sekitar 3 persenan. Dan untuk angka kesembuhan pasien Covid-19 sebesar 89 persen," tutur Airin, Selasa, 1 Desember 2020.

Akan tetapi yang masih menjadi hambatan adalah tingkat kematian akibat Covid-19 yang kini masih terlampau tinggi.

"Namun angka kematian masih antara sekitar 3 sampai 4 persen, di atas rata-rata nasional. Tangsel sudah tembus 100 lebih," ujarnya.

Baca Juga : Empat Penyebab Bertambahnya Zona Merah di Provinsi Banten

Untuk itu sebelum skema belajar tatap muka itu dilakukan, Airin menegaskan bahwa pihaknya akan lebih dulu melakukan uji coba, Januari mendatang.

"Saya sedang diskusikan banyak dengan Dinkes, Satgas (Covid-19), Januari kita akan uji coba. Apabila memang dirasa perlu dan angka kematian kita menurun, mungkin akan kita lakukan simulasi," ungkapnya.

Selain sembari berjuang menurunkan kasus Covid-19, di sisi lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan menyiapkan seluruh hal yang diperlukan dalam belajar tatap muka tersebut.

"Sekarang ini Disdik sedang melaksanakan simulasi satu dengan yang lainnya, sehingga nanti ketika pemerintah pusat membuat kebijakan, kita sudah siap," ujar Airin.

Baca Juga : Ratu Ria Maryana: Belajar Tatap Muka di Sekolah Butuh Protokol Kesehatan Detail

Seperti diketahui, belajar tatap muka di sekolah telah digaungkan. Terakhir, skema tersebut mulai dibolehkan berdasarkan Keputusan Besama (SKB) 4 Menteri, antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan itu, disebutkan bahwa boleh atau tidaknya pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah ditentukan oleh pemerintah di masing-masing daerah.

Pemerintah pusat memberikan wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan izin terkait belajar tatap muka di sekolah kepada masing-masing daerah.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler