Dana Kelurahan Dihapus, Lurah di Kota Serang Malah Bersyukur, Ini Alasannya

2 Desember 2020, 08:30 WIB
Dana Kelurahan Ilustrasi /

KABAR BANTEN – Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan di Kota Serang dihapuskan pada 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Forum Silaturahmi Lurah Kota Serang (Forsil) Edi Junaedi mengatakan, lurah di Kota Serang bersyukur mendengar informasi tersebut.

"Enggak berdampak, malah kami para lurah sangat bersyukur. Kenapa, karena itu cuma menjadi fitnah antara lurah dengan masyarakat," kata Lurah Tembong itu, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: APBD Kota Serang 2021 Disepakati Rp1,1 Triliun

Menurutnya, adanya dana kelurahan tersebut masyarakat masih berpikir bahwa dana tersebut bisa dikelola lurah semaunya. Padahal, kata dia, murni untuk kepentingan masyarakat.

"Dengan adanya DAU tambahan ini, karena memang juga produk baru sehingga masyarakat belum bisa memahami. Artinya yang namanya minta pembangunan itu bukan (berarti) minta sekarang dibangunnya sekarang," tuturnya.

Baca Juga: APBD Banten 2021 Dievaluasi Kemendagri

Setelah DAU tambahan dihapuskan, kata dia, pembangunan di kelurahan akan kembali dikelola oleh dinas terkait. Seperti masalah drainase menjadi kewenangan Dinas PU dan jalan lingkungan oleh Dinas Perkim.

"Pembangunan mungkin kembali lagi ke dinas terkait, seperti paving blok mungkin di Perkim, drainase PU. Lebih baik diambil lagi ke dinas terkait lah," ujarnya.

Baca Juga: Rancangan APBD 2021, Pemkot Tangerang Usung 4 Program Prioritas

Diketahui, anggaran DAU tambahan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp25 miliar dihapuskan pada APBD 2021. Hal tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dari anggaran tersebut sedianya disalurkan ke masing-masing kelurahan sebesar Rp370 juta.

Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Salvani Eka mengatakan, dengan dihilangkannya DAU tambahan untuk kelurahan, otomatis kegiatan di kelurahan terdampak.

Baca Juga: Dana Kelurahan Cair, Wali Kota Serang Instruksikan Untuk Masyarakat

"Ada perubahan tetapi mungkin nanti ada kegiatan yang di prioritaskan untuk didahulukan," kata Salvani.

Meski DAU tambahan dihilangkan, dana untuk kelurahan masih ada dari 5 persen APBD Kota Serang tahun 2021. Namun, tidak akan sebesar tahun sebelumnya.

"Guru ngaji dari APBD bukan di DAU tambahan. Yang berkurang hanya pemberdayaan masyarakat. Walaupun ada tapi hanya dari APBD ya otomatis menyesuaikan," ucap dia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler