Patungan Bisnis Sabu, Dua Sekawan di Serang Diciduk Polisi  

10 Februari 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi sabu. /Pixabay

 

KABAR BANTEN – Tergiur keuntungan besar, dua sekawan ini nekat mencoba bisnis narkoba. Namun, bisnis terlarang baru seumur jagung, sudah keburu diciduk polisi.

Kedua tersangka yaitu FA (23) dan Feb (25), disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Senin 8 Februari 2021.

Keduanya yang merupakan buruh serabutan ini diamankan saat menunggu konsumennya di depan bengkel motor tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Ketahuan Sembunyikan Sabu di Aquarium, Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Tidur Pulas 

Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang didapat dari tersangka.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan pengedar sabu amatiran ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pemuda yang sedang nongkrong di depan bengkel motor.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Serang Gencar Bentuk Pasar Tangguh

"Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari penggeledahan didapati 3 buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga shabu. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk mendukung upaya memberantasan narkoba. Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.

"Sinergitas ini harus lebih ditingkatkan. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba," ujar Kapolres.

Baca Juga: Dua Kubu Nyaris Bentrok, Polisi Bubarkan Massa, Pemilihan Ketua RW di Kota Cilegon Dijaga Ketat

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sabu yang rencananya akan dijual kepada pemesan.

Tiga paket sabu tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli secara patungan dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto warga Kota Cilegon.

"Keudua tersangka tidak mengenal karena tidak bertemu langsung. Transaksi dilakukan lewat telepon dan transfer uang melalui ATM," kata Trisno.

Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu. Alasannya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Keuntungan yang didapat bisnis gelap tersebut diakui tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler