KABAR BANTEN - Proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon serta Bupati dan Wakil Bupati Serang sudah disipakan. Berbeda dengan sebelumnya, pelantikan akan digelar melalui video conference.
Hal itu terungkap dalam Surat Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Nomor 131/966/OTDa yang ditujukan kepada Gubernur pada 15 Februari 2021.
Surat perihal pelantikan bupati dan wali kota mellaui video conference tersebut, ditanda tangani Direktur Jendral Otda Akmal Malik atas nama Mendagri.
Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang
Dalam surat tersebut, dijelaskan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati dilakukan melalui video conference akibat masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona.
Untuk diketahui, terdapat dua kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Banten yang akan dilantik.
Baca Juga: Edi Ariadi – Ati Marliati Pamit dan Sampaikan Perpisahan, Dilepas Pegawai dengan Suasana Begini
Kedua kepala daerah tersebut, adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
Baca Juga: Sambutan Pertama Sebagai Plh Bupati Serang, Entus Mahmud Sahiri Sampaikan Hal Ini ke Tatu-Pandji
Hasil Pilkada 2020 kedua daerah tersebut, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya dua daerah di Banten lainnya yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Maman Mauludin Selama Menjabat Plh Wali Kota Cilegon
Selain itu, masa jabatan kepala daerah priodee sebelumnya sudah habis per 17 Februari 2021. kedua daerah tersebut, selanjutnya diisi Pelaksana harian (Plh) kepala daerah, yang cecara otomatis diisi birokrat tertinggi yakni sekretaris daerah (sekda).***