Pelantikan Wali Kota dan Bupati Sudah Disiapkan, Cilegon dan Serang Digelar Bersamaan, Begini Prosesnya

17 Februari 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi pelantikan kepala daerah /Gilang/Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon serta Bupati dan Wakil Bupati Serang sudah disipakan. Berbeda dengan sebelumnya, pelantikan akan digelar melalui video conference.

Hal itu terungkap dalam Surat  Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Nomor 131/966/OTDa yang ditujukan kepada Gubernur pada 15 Februari 2021.  

Surat perihal pelantikan bupati dan wali kota mellaui video conference tersebut, ditanda tangani Direktur Jendral Otda Akmal Malik atas nama Mendagri.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang

Dalam surat tersebut, dijelaskan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati dilakukan melalui video conference akibat masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona.

Baca Juga: Camat di Ibukota Banten Ini Bikin Heboh, Blusukan dengan Penampilan Necis Dikawal Banser, Glowing Abis!

Untuk diketahui, terdapat dua kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 di Banten yang akan dilantik. 

Baca Juga: Edi Ariadi – Ati Marliati Pamit dan Sampaikan Perpisahan, Dilepas Pegawai dengan Suasana Begini

Kedua kepala daerah tersebut, adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta serta Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

Baca Juga: Sambutan Pertama Sebagai Plh Bupati Serang, Entus Mahmud Sahiri Sampaikan Hal Ini ke Tatu-Pandji

Hasil Pilkada 2020 kedua daerah tersebut, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya dua daerah di Banten lainnya yakni Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Ini Larangan yang Harus Dipatuhi Maman Mauludin Selama Menjabat Plh Wali Kota Cilegon

Selain itu, masa jabatan kepala daerah priodee sebelumnya sudah habis per 17 Februari 2021. kedua daerah tersebut, selanjutnya diisi Pelaksana harian (Plh) kepala daerah, yang cecara otomatis diisi birokrat tertinggi yakni sekretaris daerah (sekda).***

Editor: Yadi Jayasantika

Tags

Terkini

Terpopuler