Naik Turun di Jalan Tol Tangerang-Merak, Pengemudi Hingga Penumpang Bus Siap-siap Ditindak Petugas

22 Februari 2021, 11:02 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban pelanggar di Jalan Tol Tangerang-Merak, Senin, 22 Februari 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - ASTRA Tol Tangerang-Merak bersama petugas gabungan kembali melakukan penertiban pelanggaran di jalan Tol Tangerang-Merak, Senin, 22 Februari 2021.

Pelanggar yang ditindak tegas di antaranya pengemudi bus, penumpang dan pedagang asongan yang naik turun bus di Jalan Tol Tangerang-Merak.

Penindakan pelanggaran di Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut merupakan bagian dari Gerakan Jalan Tol Bebas Hambatan yang digagas oleh ASTRA Infra, yang dilaunching pada penutupan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Astra infra pada Selasa 16 Februari 2021.

Bekerja sama dengan pihak berwenang yakni Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Badan Pengatur Transportasi Darat (BPTD), penertiban akan dilaksanakan di seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Astra Infra hingga Akhir Maret 2021 ini.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo menyampaikan bahwa operasi penindakan pelanggar di Jalan Tol Tangerang-Merak akan dilakukan selama satu bulan.

Pihaknya, kata dia, akan menempatkan petugas di titik Jalan Tol Tangerang-Merak yang bocor atau tempat-tempat yang digunakan masyarakat untuk menunggu atau naik turun bus di jalan Tol Tangerang-Merak.

"Operasi ini rencananya dilakukan selama sebulan dan mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi bus dan masyarakat untuk tidak lagi menunggu ataupun naik turun bus di jalan tol. Untuk sanksi yang diterapkan di antaranya tindakan tegas atau tilang," ujar Kombes Pol Rudy Purnomo.

Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek 2021, Meski Pandemi, Tol Tangerang Merak Tetap Optimalkan Fasilitas dan Layanan

Direktur Teknik dan Operasi PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak), Rinaldi mengatakan, kegiatan ini, pada dasarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 15/2005 tentang Jalan Tol, yang selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan, didalamnya terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, ASTRA Tol Tangerang-Merak menerapkan program 3E yaitu Education, Engineering, dan Enforcement.

"Dari segi edukasi, Tol Tangerang-Merak melakukan sosialisai baik melalui media sosial, media massa, maupun melalui media luar seperti spanduk, Variable Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak maupun akses masuk tol," ujar Rinaldi.

Baca Juga: Siap-siap! Struk Tol Fisik Ditiadakan, Tol Tangerang Merak Rilis Struk Digital, Begini Cara Mengunduhnya

Pengarahan kepada para pelanggar juga dilakukan oleh petugas tol. Selain itu, ASTRA Tol Tangerang-Merak juga melakukan sosialisasi kepada para PO Bus yang biasa mengangkut penumpang di tengah jalan Tol Tangerang-Merak.

“Keterbatasan moda transportasi dan juga pemahaman masyarakat terhadap fungsi jalan tol masih kurang. Kami berharap dengan edukasi yang kami berikan, semua pihak mulai memahami dan menyadari fungsi jalan tol,” ungkap Rinaldi.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2014 melalui program Village Visit, ASTRA Tol Tangerang-Merak terus melakukan sosialisasi larangan naik turun penumpang di jalan tol ke sejumlah desa yang sering dijadikan sebagai lokasi naik turun penumpang di ruas Tol Tangerang-Merak. 

"Kami juga mengunjungi beberapa kawasan industri yang berdekatan dengan lokasi naik turun penumpang di Jalan Tol Tangerang-Merak untuk memberikan edukasi dan sosialisasi," ujar Rinaldi.

Baca Juga: Nekat Sebrangi Tol Tangerang-Merak, Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Truk Tronton

Kemudian, kata dia, dari segi engineering, guna meminimalisir masuk keluarnya pelaku naik turun penumpang dan pedagang asongan di jalan tol, ASTRA Tol Tangerang-Merak terus memperbaiki pagar-pagar yang bolong dan rusak dengan melakukan perkuatan dan peninggian pagar batu kali dan pagar kawat berduri serta memasang pagar BRC.

"Termasuk menyisir dan menyita tangga dan alat bantu lainnya yang kerap digunakan sebagai akses keluar dan masuk tol," ujar Rinaldi.

Untuk mengurangi keberadaan pedagang asongan, upaya yang dilakukan sekaligus mencegah adanya parkir liar di Jalan Tol Tangerang-Merak, kata dia, pihaknya mencoba memasang Mobile Concrete Barrier (MCB) di sepanjang titik-titik rawan parkir liar di Jalan Tol serta dilengkapi pemasangan rambu-rambu dilarang berhenti.

Baca Juga: Di Tol Tangerang-Merak, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Ditindak Tegas

"Upaya ini diharapkan dapat mempersulit kendaraan untuk parkir di Jalan Tol, dan bisa menjadi salah satu yang dapat mengurangi hadirnya pedagang asongan yang menjajakan dagangan kepada pelaku parkir liar di ruas Tol Tangerang-Merak," ujar Rinaldi.

Selain itu, dari segi enforcement ASTRA Tol Tangerang-Merak menggelar operasi Bersama dengan pihak-pihak berwenang seperti kepolisian, TNI, dan dinas perhubungan, yang pelaksanaan apel perdana bersamanya digelar hari ini, Senin, 22 Februari 2021, di area kantor Gerbang Ciujung.

"Upaya intensif dan sinergi semua pihak dalam penegakan hukum di Jalan Tol Tangerang-Merak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan hukum, serta keselamatan diri dan orang lain. Sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan di jalan tol khususnya di lokasi naik turun penumpang. Dan Jalan Tol berangsur pulih fungsinya sebagai Jalan bebas hambatan," ujar Rinaldi.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler