Pelaku Jasa Titipan Boleh Bawa Pesanan Melalui Bandara Soetta

28 Februari 2021, 22:22 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

KABAR BANTEN - Demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar, pelaku bisnis jasa titipan barang pesanan dari luar negeri sering tidak jujur saat tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta).

Di mana, mereka (pelaku jasa titipan) tidak melaporkan jenis dan jumlah barang bawaannya di form Custom Declaration (CD) Bandara Soetta untuk menghindari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal ini tentunya dapat merugikan negara, bahkan pelaku jasa titipan itu sendiri.

Baca Juga: Demi Vaksinasi Patriot Olahraga, Mantan Kapolda Banten Ini Layangkan Surat ke Dinkes

Kepala Seksi Patroli da Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta, Anton menuturkan, praktik jasa titipan bukanlah hal yang terlarang selama yang bersangkutan memberitahukan barang impor dan membayar pajak-pajak dan bea masuk.

"Terhadap barang jasa titipan sebetulnya boleh masuk, asal melapor dengan petugas dan membayar pajak dan bea masuk. Nah, yang terjadi sekarang adalah tidak lapor, agar tidak bayar pajak, karena ingin untung besar," katanya saat berbincang melalui Zoom Meeting dengan awak media, akhir pekan kemarin.

Baca Juga: HUT ke-28 Kota Tangerang, Gubernur Banten Ajak Semua Pihak Gotong Royong, Ini Yang Diharapkan Arief Wismansyah

Ia menjelaskan, pelaku jasa titipan juga sama seperti eks penumpang pesawat rute internasional pada umumnya. Di mana, mereka menghindari red channel (jalur merah) dan memilih lewat green channel (jalur hijau) di pos pemeriksaan bea cukai.

"Di jalur hijau ada petugas mengecek lagi apakah layak. Kalau custom declaration tidak layak jalur hijau, maka penumpang diarahkan ke arah jalur merah. Petugas menilai saat penumpang pilih jalur hijau," ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Negara, Bea Cukai Bandara Soetta Yakin Target Rp5,1 Triliun di 2021 Tercapai, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dia menyebutkan setiap barang yang bukan untuk kebutuhan pribadi (personal use) wajib membayar PDRI dan bea masuk dan tidak mendapat pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar AS per penumpang. Karena, barang yang dibawa oleh pelaku jastip dikategorikan sebagai barang dagangan.

"Kalau datang bawa barang senilai 500 dolar AS untuk dijual lagi, barang titipan atau untuk kantor, maka harus bayar pajak-pajaknya, harus bayar bea masuk dan tidak ada pembebasan," ucapnya.

Baca Juga: Jalan Rusak di Kota Tangerang, Pemkot Mulai Lakukan Perbaikan, Arief Wismansyah Tinjau Lokasi

Untuk diketahui, green channel adalah jalur untuk penumpang yang tidak membawa barang yang dikenakan bea masuk maupun pajak. Di jalur ini tidak dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Sementara, red channel untuk penumpang yang membawa barang dengan pembatasan dan barang impor yang dikenakan bea masuk. Di sini dilakukan pemeriksaan x-ray dan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik barang yang dibawa penumpang.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler