Ratusan Pedagang Kaki Lima di Banten Lama Ditertibkan

29 Maret 2021, 13:03 WIB
Petugas Satpol PP saat membongkar lapak PKL di kawasan wisata Banten Lama, Senin 29 Maret 2021. /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sekitar 400 lapak pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Banten Lama ditertibkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dan Provinsi Banten.

Penertiban PKL Banten Lama tersebut telah dilakukan sejak Jumat, 26 Maret 2021 hingga Senin 29 Maret 2021.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, penertiban PKL Banten Lama tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Keindanyan, dan Kenyamanan (K3).

Baca Juga: Pasca Insiden Bom dan Kebakaran, Polisi Tingkatkan Keamanan, Sasar 11 Objek Vital Nasional di Kota Cilegon

"Maka kami bersama Satpol PP Provinsi Banten menertibkan sekitar 400 PKL yang ada di kawasan Banten Lama," katanya, Senin 29 Maret 2021.

Jumlah PKL Banten Lama itu, kata dia, bisa saja bertambah karena saat ini kegiatan masih berlangsung.

"Kalau berdasarkan pendataan sekarang ini sudah ada sekitar 400 PKL yang kami tertibkan. Mungkin angkanya bisa bertambah lagi, karena masih berlangsung dan mungkin masih ada yang belum kami data," ujarnya.

Baca Juga: Jembatan Ciujung Lebak Dibongkar, Kendaraan Tronton Dilarang Lewat Sunan Kalijaga, Ini Pengalihan Arusnya

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban pihak Satpol PP baik Kota Serang maupun Provinsi telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL.

"Iya, jadi kami ingatkan dulu, kemudian kami juga berikan sosialisasi kepada mereka untuk menutup lapaknya dan tidak lagi berjualan di bantaran sungai atau saluran irigasi," ucapnya.

Namun, para PKL tetap membandel dan masih berjualan di sejumlah titik atau lokasi yang dilarang, sehingga pihaknya langsung melakukan penertiban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 29 Maret 2021, Libra Cobalah Ikuti Arus, Leo Awas Terserang Penyakit

"Dan kami meminta kepada mereka (PKL) untuk tidak lagi berjualan di sekitar kawasan Kesulatanan Banten Lama dan beberapa titik yang memang tidak boleh digunakan untuk berjualan," tuturnya.

Sementara ini, dikatakan Kusna seluruh pedagang diminta untuk pindah berjualan dan mengisi di tempat yang telah disediakan, yakni di kawasan penunjang wisata (KPW).

"Tapi nanti akan didata oleh Dinas Perdagangan, karena itu ranahnya mereka. Kalau kami ini kan ranahnya atau kewenangannya hanya sebatas eksekusi saja," ujar dia. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler