BKP Kelas II Cilegon Sertifikasi Ekspor Gula Rafinasi, Komoditas Perdana, Nilainya Capai Rp14,5 Miliar

30 Maret 2021, 09:13 WIB
Suasana pemeriksaan pada komoditas gula rafinasi milik PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) tujuan Vietnam. /Dok. BKP Kelas II Cilegon

KABAR BANTEN - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon melakukan pemeriksaan pada komoditas gula rafinasi milik PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) tujuan Vietnam.

Komoditas gula rafinasi produksi perusahaan asal Cilegon ini merupakan komoditas baru yang dilakukan tindakan karantina di wilayah kerja BKP Kelas II Cilegon.

"Ini merupakan yang pertama kali untuk kami, melakukan karantina komoditas gula rafinasi di wilayah kerja kami," kata Kepala BKP Kelas II Cilegon Arum Kusnila Dewi, melalui press rilis yang diterima Kabar Banten, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Pemilihan Sekretaris PAN Kota Cilegon Buntu, Penetapan Diundur Tiga Hari

Menurut Arum, untuk kegiatan ekspor menuju negara tujuan Vietnam, pihak Vietnam meminta satu jenis sertifikasi secara spesifik.

Itu adalah dokumen Phytosanitari Certificate atau biasa disebut PC.

"Jadi, untuk melakukan ekspor menuju negara tujuan Vietnam, membutuhkan satu sertifikasi bernama Phytosanitari Certificate atau biasa disebut PC," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Ekstrem, Merata di 4 Kabupaten dan Kota di Banten

Lantaran itulah, pihaknya melakukan tindakan karantina terhadap Komoditas gula rafinasi produksi perusahaan PT SUJ.

Ini untuk memastikan agar kegiatan ekspor gula rafinasi dari PT SUJ tidak ditolak oleh negara tujuan Vietnam.

"Makannya kami fasilitasi ekspor tersebut dengan tindakan karantina agar diterima dan tidak ditolak oleh negara tujuan," tuturnya.

Baca Juga: CIlegon United Dijual, Kadispora Kota Cilegon: Manajemen Harusnya Komunikasi Dulu

Tindakan karantina sendiri, lanjut Arum, selain dalam rangka kepastian tidak ditolak oleh negara tujuan Vietnam, juga untuk mengetahui sisi kesehatannya.

Yakni untuk memastikan agar produk tersebut terbebas dari potensi organisme pengganggu tumbuhan.

"Tindakan karantina ini kami lakukan untuk mengetahui kesehatannya. Bahwa produk yang diekspor tersebut bebas dari organisme penggangu tumbuhan," ucapnya.

Baca Juga: Stadion Seruni Calon Markas Cilegon United, Terbengkalai dan Klub Dijual

Menurut Arum, Refined Sugar atau gula rafinasi merupakan hasil olahan lebih lanjut dari gula mentah atau raw sugar.

Ini diproduksi melalui proses defikasi yang tidak dapat langsung dikonsumsi oleh manusia sebelum diproses lebih lanjut.

"Refined Sugar atau gula rafinasi merupakan hasil olahan lebih lanjut dari gula mentah. Produksinya melalui proses defikasi yang tidak dapat langsung dikonsumsi oleh manusia," katanya.

Baca Juga: Grup D Piala Menpora 2021: Persita Tersisih, 3 Tim Berpeluang, Persib Bisa Tersingkir, Begini Skenarionya

Arum pun menerangkan, jumlah volume pada ekspor gula rafinasi perdana tersebut sebanyak 2000 ton atau senilai Rp14,5 miliar.

"Volume pada ekspor gula rafinasi perdana tersebut sebanyak 2000 ton atau senilai Rp14,5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Subkoordinasi pada BKP Kelas II Cilegon Heppy Diati mengatakan, tindakan karantina yang dilakukan pihaknya, juga dalam rangka pemeriksaan kebenaran jenis media pembawa.

Baca Juga: Pelaku Bom Diri Makassar Ternyata Pengantin Baru, Ini Peran dan Surat Wasiatnya

"Selain untuk memastikan terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan, tindakan karantina pun dilakukan untuk memastikan kebenaran jenis media pembawa, alias gula rafinasi itu. Kemudian kami juga periksa mutu produk, kesesuaian jumlah produk dan nomor alat angkut peti kemas," tuturnya.

Pada bagian lain, Yusmanto petugas dari PT. SUJ mengatakan, jika ekspor gula rafinasi akan terus berlanjut.

"Kami puas dengan layanan Karantina Pertanian Cilegon, petugas ramah dan bersikap baik. Semoga karantina terus mendampinggi dan memfasilitasi ekspor kami selanjutnya," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler