Lulus Tes, Guru Honorer akan Berlabel ASN PPPK, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima

6 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi ASN /PRFM

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon akan membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 pada Juni.

Di tahun ini, Pemkot Cilegon mendapatkan restu untuk menerima 643 formasi PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kota Cilegon Heri Mardiana mengatakan, kemungkinan besar tes penerimaan PPPK akan dilaksanakan pada Juni.

Baca Juga: Guru Honorer Siap-Siap, Tes Penerimaan PPPK Dibuka Juni, Ini Bocorannya

Pendaftaran penerimaan PPPK dimungkinkan dimulai sejak Mei 2021.

"Mei, setelah lebaran, kami akan mulai membahas secara intens persiapan penerimaan PPPK dengan BKN," katanya kepada Kabar Banten, Selasa 6 April 2021.

Lalu apa perbedaan antara PPPK dengan PNS, mengingat setelah para guru honorer lulus tes, keduanya sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Kasubag Kelembagaan dan Analisa Formasi Jabatan (Anforjab) Bagian Organisasi Setda Pemkot Cilegon Ipung Setianingrum mengatakan, PPPK agak sedikit berbeda dengan PNS. Sebab jika PNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, sementara PPPK digaji full.

Baca Juga: PLTS Terapung Dibangun di Waduk Krenceng Cilegon, Begini Penampakan Desainnya

"Mengapa 80%, karena pajak pendapatan PNS dibayar oleh pemerintah, sementara PPPK dibayar sendiri. Jadi, pada dasarnya jumlah gaji pokok sama saja," katanya.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengacu pada peraturan tersebut, maka Gaji PPPK paling rendah yakni RpRp1.794.900. Sementara gaji tertinggi PPPK senilai Rp6,78 juta.

Baca Juga: Abuya Uci Turtusi Wafat, Bupati Serang Ungkapkan Rasa Duka dan Ajak Masyarakat Medoakan

Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler