Larangan 'Open House', Wali Kota Serang: Keluarga Inti Boleh

6 Mei 2021, 13:18 WIB
Wali Kota Serang H Syafrudin /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin memperbolehkan adanya kegiatan halal bihalal atau 'open house' Idul Fitri 1442 H nanti, asalkan diatur dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dengan catatan 'open house' Idul Fitri 1443 H yang dilakukan hanya bersama keluarga besar saja, tidak boleh menerima tamu dari luar.

"Boleh open house Idul Fitri 1442 H, asalkan diatur tidak boleh berkerumun, kan bisa misalnya ada berapa orang itu dibagi, sepuluh orang dulu, kemudian seterusnya. Itu pun bersama keluarga saja, kalau tamu dari luar sebisa mungkin tidak boleh," kata Syafrudin saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1442 H, Kemenag Rukyatul Hilal di 88 Lokasi

Pada Rabu, 5 Mei 2021 kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai aturan larangan pelaksanaan kegiatan halal bihalal atau 'open house'.

Hal itu sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami membuat edaran sesuai dengan edaran Mendagri, dan kami juga melarang open house. Semua (masyarakat), termasuk saya juga tidak melakukan open house. Jadi kami Pemerintah Kota Serang menindaklanjuti surat edaran dari Mendagri untuk membuat larangan itu," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Tiadakan Open House dan Halal Bihalal

Meski demikian, menurut Syafrudin, bila Hari Raya Idul Fitri diramaikan dengan keluarga, itu diperbolehkan namun tetap tidak boleh menimbulkan kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.

"Memang kan diaturannya keluarga itu boleh, di luar keluarga (tamu) itu tidak boleh. Keluarga juga kan jumlahnya banyak," ucapnya.

Maka, kata dia, jumlahnya pun tidak dibatasi seberapa banyak keluarga yang nanti akan ikut merayakan dan bersilaturahmi di salah satu kediaman keluarganya.

Baca Juga: Ramadan, Kasus Positif Covid-19 di Kota Serang Turun Drastis, Ini Faktornya

"Jumlahnya tidak dibatasi, keluarga kan banyak. Tapi intinya kita harus menjaga tidak boleh ada kerumunan, sekalipun banyak tapi tidak menimbulkan kerumunan itu tidak apa-apa, yang penting diatur," tuturnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri tertulis agar seluruh kepala daerah di Indonesia, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah agar melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan.

"Kemudian, menginstrusikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di daerah untuk tidak open house atau halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri. Dan kami pun Pemkot Serang sudah menindaklanjuti aturan-aturan itu. Namun silaturahmi tetap kami jaga, namanya kan lebaran," ujar Syafrudin. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler