Nasib Pekerja Pasar Swalayan di Kota Serang, Disnakertrans akan Minta Keterangan Perusahaan

30 Mei 2021, 19:03 WIB
Sejumlah pengunjung memadati salah satu pasar swalayan di Kota Serang, Minggu 30 Mei 2021. /Rizki Putri /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang akan meminta keterangan kepada dua pasar swayalan di Kota Serang untuk mengetahui nasib karyawan di perusahaan tersebut.

Hal itu setelah adanya kabar penutupan salah satu pasar swalayan di seluruh wilayah Indonesia mulai Juli 2021.

Kepala Disnakertras Kota Serang, Akhmad Benbela mengatakan, terkait adanya perubahan strategi bisnis dari pasar swalayan Hero Supermarket yang akan menutup dan mengubah seluruh gerai, maka pihaknya pun berencana untuk memanggil kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Adakan Diskon Besar-besaran, Pasar Swalayan Ini Malah Terancam Ditutup, Loh Ko Bisa?

Hal itu guna mempertanyakan kebenaran informasi penutupan gerai.

"Termasuk juga bagaimana nasib para karyawan di perusahaan tersebut yang menjadi tanggung jawab kami. Makanya kami akan mempertanyakan nasib pegawainya di sana, seperti apa dan bagaimana," katanya, Ahad, 30 Mei 2021

Dia menjelaskan, saat ini banyak diperbincangkan mengenai penutupan gerai Pasar Swalayan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Serang, dan akan diganti dengan merk dagang serta jenis usaha yang berbeda.

"Wacananya saat ini menguat (akan ditutup dan diganti dengan merek dagang lain) tapi belum jelas maka kami akan coba berkunjung," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Serang Klaim Kasus Covid-19 di Wilayahnya Menurun Drastis Akibat Hal Ini

Benbela berharap para karyawan yang saat ini bekerja di gerai tersebut, khususnya di Kota Serang disalurkan kembali sebagai pegawai di tempat baru.

Hal itu dilakukan agar tidak terjadi penambahan angka pengangguran di Kota Serang.

"Giant dan Hypermart sendiri dinilai perusahaan yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Tapi kami belum tahu angka detailnya berapa pekerja yang bekerja di sana, makanya kami akan tanyakan informasi itu secara detail," ucapnya.

Namun, apabila para pekerja di Pasar Swalayan tersebut dengan terpaksa harus diberhentikan, Benbela pun meminta agar perusahaan memenuhi hak-hak pegawai seperti upah dan pesangon.

Poin penting itulah yang akan disampaikan oleh dirinya ketika berkunjung ke swalayan. "Jangan sampai ada hak pegawai yang tidak terpenuhi," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan ASN Fiktif di Pemkot Serang, Syafrudin: Tidak Ada, Kami Sering Lakukan Pendataan

Meski demikian, dia pun belum mengetahui secara pasti jumlah pegawai di kedua pasar swalayan tersebut.

Sebab, perusahaan bisa melakukan perubahan komposisi jumlah pegawai antara pegawai yang merupakan warga lokal Kota Serang dan pegawai dari luar Kota Serang.

"Meski pun pada awalnya bagi perusahaan yang pertama kali membuka usaha di Kota Serang harus menempatkan 70 persen pegawai dari warga lokal. Kalau saat membuka ada amanah 70 persen tenaga kerja lokal, 30 persen bebas. Tapi kan bisa dinamis di perjalanan bisa ada pergantian dan lain sebagainya," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, apabila ada pekerja yang diberhentikan oleh pihak perusahaan tersebut, maka harus dipenuhi hak-haknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"Mereka harus diberikan hak berupa pesangon, penghargaan, dan kompensasi. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja pekerja yang di-PHK," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler