Hanya 10 Persen ASN Pemprov Masuk Kantor Setelah Gubernur Banten Positif Covid-19

29 Juni 2021, 07:47 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim sempat menghadiri paripurna di Gedung DPRD Banten, Kamis 24 Juni 2021, sebelum dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. /Dok. Biro Adpim Setda Banten/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim terpapar Covid-19. Pemprov Banten pun langsung menerapkan kebijakan work from home (WFH) 90 persen atau hanya 10 persen ASN yang bekerja di kantor.

Usai Gubernur Banten positif Covid-19, Sekda Banten langsung mengeluarkan edaran terkait WFH 90 persen ASN Pemprov Banten berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 9 Juli 2021.

Kabar Gubernur Banten positif Covid-19 beredar di kalangan wartawan sejak Jumat 25 Juni 2021. Hingga akhirnya Senin 28 Juni 2021 malam, WH mengakui dirinya positif setelah menjalani tes swab.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, 339 ASN Pemkab Tangerang Positif Covid-19

"CT (cycle threshold-nya) 35, partikel virus yang masuk sedikit," kata WH, kepada awak media.

Meski positif Covid-19, mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini mengaku tidak bergejala.

"Tanpa gejala, sekarang sudah baik, istirahat empat hari, sekarang biasa-biasa aja," kata WH.

Saat ini WH menjalani isolasi mandiri di rumah dinas gubernur, di Jl. A Yani Kota Serang.

Informasi yang diperoleh, sejumlah ajudan dan staf di rumah dinas pun terkonfirmasi positif Covid-19. WH menjalani tes swab pada Rabu 23 Juni 2021.

Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim sempat menghadiri paripurna di DPRD Banten pada Kamis 24 Juni 2021.

Usai paripurna, WH juga sempat melayani pertanyaan dari awak media.

Hingga kini belum ada keterangan dari Satgas Covid-19 Pemprov Banten perihal upaya 3T (tracing, testing, dan treatment) pasca Gubernur Banten positif Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Banten Ati Pramudji H bergeming saat dihujani pertanyaan para wartawan di grup media center penanganan Covid-19 Banten, Senin 28 Juni 2021 malam.

Sementara, kebijakan WFH 90 persen ASN Banten tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor: 800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan kantor masing-masing sebanyak 10% dari jumlah pegawai di OPD.

Namun, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

Baca Juga: Stok Plasma Konvalesen Menipis, PMI Kota Tangerang Ajak Penyintas Covid-19 Donor Darah

"Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021," keterangan dalam siaran pers Pemprov Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang diterima Kabar Banten, Senin 28 Juni 2021.

"Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius," tulisnya.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.

Bagi ASN yang mengalami gejala sakit atau terindikasi terinfeksi Covid-19, agar melakukan Tes Swab Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD masing-masing.

Dalam edaran juga diimbau selama pelaksanaan tugas kedinasan baik di kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Baca Juga: 31 Pegawai Puskesmas Cihara Positif Covid-19, Ruang Isolasi RSUD Dr Adjidarmo Kabupaten Lebak Penuh

Kemudian menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta, membatasi mobilitas dan interaksi.

Surat edaran ini juga membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler