PPKM Darurat di Cilegon, Jalur Protokol Kota Baja Ditutup Pukul 20.00-24.00

4 Juli 2021, 22:52 WIB
Sejumlah petugas Satlantas Polres Cilegon berfoto di sekitar lokasi penutupan jalan protokol. /Dokumen Satlantas Polres Cilegon

 

KABAR BANTEN - Polres Cilegon memberlakukan penutupan jalur protokol Kota Cilegon mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB dalam rangka penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Cilegon.

Jalur protokol yang ditutup pada PPKM Darurat di Cilegon, mulai dari lampu merah PCI hingga bundaran Landmark.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama beberapa hari ke depan, di masa PPKM Darurat di Cilegon merujuk pada PPKM Darurat Jawa-Bali ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Kasat lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, berdasarkan evaluasi PPKM Darurat di Cilegon, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang tidak sadar akan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Lantaran itu, pihaknya mengambil sejumlah langkah, salah satunya penutupan jalur protokol.

"Memang betul, ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Karena aneh dari kemarin, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar," katanya, Minggu 4 Juli 2021 malam.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Sterilkan Kawasan Alun-alun Rangkasbitung, Begini Kata Warga

Penutupan jalan protokol hingga pukul 24.00 WIB, katanya, dilakukan untuk membatasi mobilitas warga demi memutus mata rantai Covid-19.

Sesuai aturan, kata Kasat lantas, warga yang hendak makan di kafe atau tempat makan diminta memesan dengan cara take away.

"Tidak ada lagi aktivitas berkerumun, begitu juga tempat makan atau kafe harus tutup sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menyatakan, meski dilakukan penutupan namun ada beberapa aktivitas yang dikecualikan.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Banten, Kapolda Terjun Langsung Pimpin Patroli, Dua Orang Diamankan

Warga yang sakit hendak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya serta ke apotik di jalan protokol, dibolehkan.

"Yang boleh hanya dua, pertama apotik dan yang sakit," tuturnya.

Penutupan tersebut, lanjut Yusuf, rencananya akan dilakukan selama 3 hingga 4 hari ke depan.
Pihaknya, berharap masyarakat dengan penutupan tersebut dapat meningkatkan kesadaran karena situasi pandemi Covid-19 di Cilegon sudah darurat.

"Kami ingin merubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontra. Mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler