KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Banten pada Sabtu 3 Juli 2021, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda menggelar Patroli Skala Besar.
Patroli PPKM Darurat di Banten ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dan didampingi oleh Kasrem 064/MY, PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP Provinsi Banten dan BPBD Provinsi Banten dengan menggunakan puluhan sepeda motor dinas Polri yang di bagi dalam 2 tim patroli.
Patroli PPKM Darurat di Banten dengan bermotor ini dimulai dari Mapolda Banten dan berkeliling menyasar tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota seperti Alun-alun Kota Serang, Terminal Pakupatan, Pasar Royal, Jl. Diponegoro, Cipocok, KP3B, Pasar Rau, Ciraras, Pasar Royal dan beberapa tempat makan angkringan dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Hari Pertama Pemberlakuan PPKM Darurat, Sejumlah Apotek di Kota Serang Diserbu Pengunjung
Saat patroli, masih banyak ditemui warung makan pinggir jalan yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan ditempat.
"Kami memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan kursi sebagai fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan ditempat. Termasuk imbauan kepada pengunjung yang makan di tempat, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja," kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.
"Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas," ucap Kapolda.