PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Syarat Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

- 4 Juli 2021, 13:57 WIB
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, beberapa waktu yang lalu.
Salah satu kapal yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni saat sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak Banten, beberapa waktu yang lalu. /Kasiridho/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Penyeberangan dari Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung atau sebaliknya diterapkan sejumlah syarat selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Syarat penyeberangan selama PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten-Pelabuhan Bakauheni Lampung  mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 No. 14 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 43 Tahun 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa untuk melakukan penyeberangan termasuk di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung penumpang wajib memenuhi syarat.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tiba-tiba Sesak Nafas, Ungkap Penyebab dan Kronologi Kejadiannya, Saya Seram...

Dikutip Kabar-Banten dari akun Instagram @asdp191, Minggu, 4 Juli 2021, syarat yang wajib dipenuhi penumpang di penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni adalah sebagai berikut:

1. Penguna penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung wajib membawakartu vaksin pertama.

2. Pengguna transportasi laut diwajibkan membawa surat keterangan Negatif Covid-19 RT-PCR yang dilakukan 2x24 jam atau Rapid Test Antigen yang dilakukan 1x24 jam dan Genose tes tidak berlaku.

3. Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang belum divaksin wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung selama masa PPKM Darurat tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @asdp191


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x