34 WN China Kembali Masuk ke Indonesia Melalui Bandara Soetta, ini Penjelasan Imigrasi

9 Agustus 2021, 21:39 WIB
WNA ilustrasi. Imigrasi Bandara Soetta menyampaikan bahwa 34 WN China yang masuk Indonesia Sabtu, 7 Agustus 2021, sesuai prosedur. /

KABAR BANTEN - Sebanyak 34 orang berkewarganegaraan atau WN China kembali masuk ke Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat atau PPKM Level 4.

WN China tersebut datang ke Indonesia menggunakan pesawat Citilink QG8815 rute Kunming-Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Sabtu, 7 Agustus 2021 dini hari.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Tangerang, Sam Fernando mengatakan, 34 WN China tersebut telah memenuhi prosedur masuk ke wilayah Indonesia.

"Terkait dengan hal itu, melalui data yang kami miliki bahwa benar ada WNA yang masuk ke wilayah Indonesia pada saat itu WN China berjumlah 34 orang. Dimana, mereka ini adalah pemegang izin tinggal terbatas. Dan mereka sesuai dengan subjek permenkumham nomor 27 tahun 2021," kata Fernando di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua MUI Kota Tangerang, Ini yang Akan Dilakukan Ahmad Baijuri Khotib

Ia menuturkan, penerbangan QG8815 tersebut mengangkut 37 orang dengan rincian 34 WN China dan 3 warga negara Indonesia.

"Menurut data yang kami miliki adalah 37 orang, dimana 3 orang adalah warga negara Indonesia sedangkan sisanya adalah WN China. Mereka datang ke Indonesia menggunakan pesawat Citilink, pesawatnya terjadwal. Kedatangan mereka telah sesuai dengan ketentuan dan mereka diizinkan masuk ke wilayah Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Kota Tangerang Mulai Dapatkan Vaksinasi Dosis Ketiga

Berdasarkan data yang diperoleh, pada periode 1-9 Agustus 2021, Imigrasi mencatat sebanyak 11.059 orang yang melintas atau melalui Tempat Pemeriksaab Imigrasi (TPI) Bandara Soetta.

"WNA yang masuk itu sebesar 2.024 dan sisanya adalah 9.035 warga negara Indonesia," kata Fernando.

Baca Juga: DPRD Banten Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Lippo Karawaci

Ia merinci, warga negara China tercatat sebanyak 303 orang, yang kedua adalah WN Amerika Serikat sebanyak 249 orang dan selanjutnya 190 Warga negara Korea Selatan.

"Sejak tanggal 24 Juli 2021 terkait dengan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengacu kepada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dimana tidak semua WNA bisa masuk ke Wilayah Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Ada Mafia Bandara Patok Rp6,5 Juta, WNA Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina, Ini Kata Imigrasi dan AP II

Dalam Permenkumham tersebut, WNA yang bisa masuk ke Wilayah Indonesia adalah WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, WNA Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

"Kemudian, WNA dengan tujuan kemanusian atau kesehatan yang dapat rekomendasi dari Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 dan yang terakhir adalah awak alat angkut," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler